OJK Malang Ingatkan Bahaya Pinjol Ilegal Terhadap UMKM

Kegiatan UKW PWI Malang beberapa waktu lalu.

MALANG, BERITAKATA.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang mengingatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terkait bahaya pinjaman online (pinjol) ilegal di tengah upaya percepatan akses pembiayaan.

OJK Malang juga mengumumkan telah adanya aturan baru pada tahun 2025 untuk mempermudah akses kredit bagi UMKM guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Regulasi tersebut berupa Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Hal ini disampaikan oleh Analis Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Malang, Erna Tigayanti saat menjadi pembicara dalam talkshow dengan tajuk Peran Media dalam Mendongkrak UMKM Naik Kelas di Universitas Insan Budi Utomo (IBU) Jalan Cintandui, Kota Malang pada Jumat (28/11/2025). Kegiatan ini dilakukan saat pembukaan rangkaian Uji Kompetensi Wartawan Ke-59 2025 PWI Malang Raya.

Lebih lanjut, Erna menjelaskan bahwa aturan POJK Nomor 19 Tahun 2025 merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Selama ini masyarakat mengenal KUR, namun ternyata masih banyak UMKM yang belum terakses lembaga jasa keuangan karena kendala agunan atau dinilai belum layak. Oleh karena itu, OJK membuat aturan kemudahan pembiayaan tahun 2025,” ujar Erna.

Dalam aturan baru tersebut, OJK mengatur tata kelola, manajemen risiko, literasi keuangan, hingga perlindungan konsumen. Erna menegaskan bahwa lembaga jasa keuangan wajib mengomitmenkan rencana penyaluran kredit ke UMKM dalam rencana bisnis mereka.

Aturan permohonan kredit akan disederhanakan dengan tetap menyertakan analisis kelayakan, serta percepatan proses bisnis. Selain itu, regulasi ini juga mencakup mekanisme penyelesaian masalah jika terjadi kredit bermasalah pada UMKM.

Erna juga menyoroti fenomena digitalisasi yang memunculkan pinjol atau yang kini disebut Pinjaman Daring (Pindar). Meski tujuannya membantu usaha mikro yang tidak terakses bank, rendahnya literasi keuangan membuat banyak masyarakat di wilayah kerja OJK Malang terjerat pinjol ilegal.

“Pinjol legal atau berizin OJK diarahkan untuk hal produktif, bukan konsumtif. Bunganya tidak terlalu tinggi, berbeda dengan pinjol ilegal,” jelasnya.

Erna memaparkan ciri-ciri mendasar untuk membedakan pinjol legal dan ilegal. Pertama, akses data pinjol legal hanya diizinkan mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi. Jika aplikasi meminta akses kontak dan galeri gambar, dipastikan itu ilegal.

Kemudian, sarana promosi pinjol legal hanya tersedia di App Store atau Play Store resmi. Penawaran melalui SMS, WhatsApp, atau tautan (link) pribadi adanya indikasi kuat pinjol ilegal.

Terkait maraknya penipuan keuangan seperti scam, Erna mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) daripada menunggu proses kepolisian yang memakan waktu lama.

“Persoalan ini bergelut dengan waktu agar uang tidak segera dipindahtangankan. Lapor ke IASC agar uang dapat segera diblokir, dengan catatan pelaporan dilakukan dengan cepat,” tegasnya.

Sementara itu, Perwakilan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Joko Tutuko, menyoroti peran vital media dalam keberlangsungan UMKM. Menurutnya, publikasi media sangat menentukan hidup matinya usaha kecil.

Joko mengambil contoh dampak ekonomi UMKM dalam kompetisi sepak bola Liga 4. Kehadiran pedagang kecil seperti penjual cilok, batagor, dan gorengan di sekitar lokasi kompetisi menciptakan perputaran uang yang signifikan.

“Saya pernah menghitung, potensi uang beredar di setiap kompetisi itu mencapai Rp 16 miliar hingga Rp 20 miliar. Ini menunjukkan peran UMKM sangat luar biasa,” pungkas Joko. ig/nn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *