MALANG, BERITAKATA.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Tugu Artha Sejahtera. Persetujuan ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Rabu (5/11/2025).
Meski disetujui, sejumlah fraksi memberikan catatan tajam dan syarat ketat atas penggunaan modal tersebut. Total tujuh fraksi menyampaikan pendapat akhir mereka dalam rapat paripurna tersebut.
Perwakilan Fraksi Damai (Partai Demokrat dan PAN), Aris Verdiyanto, ST, menyatakan fraksinya menerima dan menyetujui Ranperda tersebut. Namun, Fraksi Damai menuntut BPR Tugu Artha segera berbenah pasca pengesahan.
“Kami meminta direktur BPR Tugu Artha terus berinovasi meningkatkan kualitas SDM, pendapatan, dan pelayanan agar lebih profesional,” ujar Aris pada Rabu (5/11/2025).
Fraksi Damai mendorong peningkatan kompetensi pegawai melalui pelatihan dan studi banding agar BPR mampu bersaing. Mereka juga menekankan perbaikan sistem operasional, pengembangan produk, dan adaptasi layanan perbankan di era digital.
Aris menambahkan, pihaknya mendorong BPR untuk meminimalisasi risiko operasional dan keuangan, serta meningkatkan tata kelola atau Good Corporate Governance.
“BPR Tugu Artha diharapkan mampu menjadi pilot project yang bersinergi dengan Pemkot, mendukung pemberdayaan UMKM, dan meningkatkan kontribusi PAD,” tegasnya.
Fraksi Damai juga memberikan satu catatan penting.
“Kami meminta BPR Tugu Artha memastikan keamanan data nasabah terhadap ancaman siber dan pelanggaran privasi,” katanya.
Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Achmad Zakaria, S.Pd, juga menyetujui Ranperda tersebut. Fraksi PDI Perjuangan mengakui kinerja keuangan BPR Tugu Artha cukup baik, namun butuh ekspansi yang inovatif dan produktif.
Fraksi PDIP menyoroti sejumlah aspek krusial yang harus segera dibenahi, terutama masalah kredit macet.
“Fraksi PDI Perjuangan melihat secara khusus persoalan kredit macet dan pengelolaan pembiayaan. Sekitar 20 persen pembiayaan kredit yang dijalankan BPR Tugu Artha memiliki masalah,” ungkap Achmad.
Oleh karena itu, fraksinya mendorong perbaikan manajemen risiko kredit, efisiensi operasional, dan penguatan SDM. Fraksi PDI Perjuangan juga meminta BPR Tugu Artha menjangkau lebih banyak UMKM dan menggali potensi pasar baru di tingkat kecamatan dengan metode jemput bola.
Fraksi PDIP berharap, setelah penambahan modal ini, BPR mampu menstimulus pertumbuhan ekonomi secara drastis dan signifikan.
Persetujuan disertai peringatan keras datang dari Fraksi Nasdem-PSI, yang disampaikan oleh Kristina Yanuarti, S.S. Meski menerima Ranperda, fraksi ini menyebut kondisi BPR Tugu Artha saat ini masih kurang progresif serta minim inovasi dan kreativitas.
Fraksi Nasdem-PSI meminta Pemkot Malang tidak serta-merta menggelontorkan penyertaan modal sebelum ada rencana bisnis dan studi kelayakan yang jelas.
“Mengingat kondisi APBD Kota Malang (yang terbatas) pasca dana transfer pusat menurun dan masih tingginya belanja pegawai, skala prioritas alokasi APBD perlu dipertimbangkan,” tegas Kristina.
Kristina Yanuarti juga menekankan pentingnya akuntabilitas untuk mencegah terjadinya modus kredit fiktif, seperti yang terjadi di beberapa daerah lain.
“Hal ini harus menjadi peringatan bagi kita bersama agar terus melakukan pengawasan yang optimal agar kasus kredit fiktif tidak terjadi di Perseroda BPR Tugu Artha,” ujarnya.
Fraksi Nasdem-PSI menuntut BPR Tugu Artha berkontribusi aktif memberdayakan UMKM dengan bunga rendah, melakukan modernisasi sistem seperti fintech dan aplikasi terintegrasi, serta belajar dari BPR sukses di daerah lain.
“Sudah saatnya Pemkot memberikan amanah (pengelolaan keuangan) seperti honorarium PPPK, RT/RW, Guru Ngaji, dan Linmas kepada BPR Tugu Artha,” tambahnya.
Sebagai informasi, Ranperda tersebut disetujui bersama, membuka jalan bagi BPR Tugu Artha Sejahtera untuk mendapat suntikan modal sebesar Rp 35 miliar. Dana ini akan digelontorkan secara bertahap selama lima tahun, yakni mulai 2027 hingga 2031, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. ig/nn












