PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Pemerintah Kabupaten Probolinggo bersama Bea Cukai Wilayah Probolinggo menggelar sosialisasi tentang aturan cukai hasil tembakau untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Kegiatan ini dilakukan di Rumah Makan Dapur Padi, Dringu, Selasa (22/7/2025).
Acara yang diikuti tokoh masyarakat, agama, pemuda, perangkat desa, dan pengusaha toko kelontong ini menghadirkan narasumber dari Kantor Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri Probolinggo. Tujuannya, meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ilegal dan pentingnya peran aktif dalam pemberantasan.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Dinas Satpol PP Kabupaten Probolinggo Sumarto menegaskan, sosialisasi ini bagian dari upaya preventif. Ia berharap masyarakat lebih peduli dan berperan serta, terutama toko kelontong dan warung, agar tidak menjadi jalur distribusi rokok ilegal.
“Satpol PP dan informan terus patroli, dan jika ada toko yang kedapatan jual rokok ilegal, kami berikan edukasi dulu sebelum tindakan,” ujarnya.
Kasi Intel Kejari Taufik Eka Purwanto menambahkan, meski hingga kini belum ada kasus cukai, pihaknya tetap sinergi dalam pemberantasan rokok ilegal. Ia mengingatkan, ancaman hukuman pidana dan sanksi administrasi bisa mencapai empat kali lipat dari nilai cukai.
Sementara Penyuluh Bea Cukai Arif Jaya Setiawan mengungkapkan, kendala utama adalah minimnya informasi yang merata.
“Kami mengajak masyarakat dan toko kelontong proaktif melaporkan keberadaan rokok ilegal demi mendukung penerimaan negara dan pembangunan nasional,” ujar Arif Jaya. ig/fa












