Dituduh Punya Santet, Wanita Probolinggo Dibondet

Asma dan kuasa hukum saat mengadu ke SPKT Polres Probolinggo.

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id — Asma, seorang wanita berusia 48 tahun dari Desa Sumberduren, Krucil, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mengadu ke polisi setelah mengalami rangkaian teror yang mengancam keselamatannya.

Asma, yang diduga dituduh memiliki ilmu santet oleh tetangga, menjadi sasaran ancaman fisik dan kekerasan mulai dari lemparan batu hingga serangan bom ikan.

Kejadian bermula pada Kamis (29/5/2025) dini hari, saat rumah Asma dilempari batu oleh orang tak dikenal, menyebabkan kaca jendela pecah. Setelah keluar rumah, Asma melihat pelaku melempar bom ikan ke arah rumahnya. Beruntung, bom ikan tersebut tidak melukai siapa pun karena terhalang tembok, namun menyebabkan kerusakan pada jendela, kursi, dan perabotan rumah.

Reza Ardena, kuasa hukum Asma, menyebut kliennya mengalami trauma akibat insiden tersebut. Ia menduga kekerasan itu dipicu oleh isu yang menyebutkan bahwa Asma memiliki ilmu hitam atau santet, yang beredar di lingkungan tetangga.

“Sejak isu tersebut beredar, ibu Asma merasa terancam dan mengalami trauma berat. Saat ini, dia dan suaminya yang sedang sakit hidup dalam ketakutan,” ujar Reza.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Merdhania Pravita Shanti membenarkan laporan Asma ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui motif dan pelaku di balik aksi teror tersebut.

“Belum ada informasi pasti mengenai motifnya. Masih dalam proses penyelidikan oleh Satuan Reskrim. Kami akan menginformasikan perkembangan lebih lanjut,” katanya.

Asma tinggal sendiri bersama suaminya yang sedang sakit, sementara anaknya merantau ke Bali. Setelah mendengar rumahnya dibondet, anaknya pulang ke Probolinggo untuk memastikan kondisi ibunya.

Kasus ini menyoroti ketegangan sosial dan kekerasan berbasis tuduhan yang masih marak di beberapa wilayah Indonesia, memperlihatkan perlunya perhatian serius dari aparat penegak hukum terhadap isu-isu yang berpotensi memicu kekerasan sosial. ig/fa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *