MALANG, BERITAKATA.id – Sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) digelar di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA pada Rabu (28/5/2025). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
JPU Kejari Kota Malang, Heriyanto mengatakan bahwa dari empat saksi yang dipanggil, tiga diantaranya dapat dihadirkan secara langsung.
“Agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi. Kami memanggil empat orang, namun satu berhalangan hadir. Tiga yang hadir dan telah diperiksa (berinisial S, H dan W),” ujar Heriyanto usai persidangan.
Heriyanto merinci peran ketiga saksi. W adalah orang yang dihubungi atau menjadi tempat curhat korban. Sementara H dan S merupakan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
Meskipun proses pemeriksaan berlangsung cukup lama, Heriyanto menyampaikan bahwa keterangan para saksi seluruhnya sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan diakui kebenarannya. Keterangan ini dinilai memperkuat pembuktian dakwaan JPU.
“Inti keterangan mereka sebagai CPMI yang mendaftar kepada PT NSP adalah bahwa mereka tidak mengetahui jika terdakwa DPP, yang mereka kenal sebagai kepala cabang, ternyata sebatas sopir di perusahaan tersebut,” ungkap Heriyanto.
Menanggapi dugaan pemukulan yang sempat diungkapkan saksi H, Heriyanto mengatakan bahwa hal tersebut akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan terpisah.
“Sebagaimana kita ketahui, saksi H mengaku dipukul. Namun, itu perlu penyelidikan terpisah karena fokus persidangan saat ini adalah terkait TPPO dan PPMI,” katanya.
JPU berencana akan memanggil kembali saksi yang tidak hadir dan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya pada agenda sidang berikutnya.
Di sisi lain, Perwakilan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) DPC Malang, Husnati, yang turut mengawal persidangan, mengapresiasi kesaksian para korban.
“Para saksi telah menyampaikan apa yang mereka alami dan ketahui selama berada di PT NSP. Kunci dari keterangan mereka termasuk dugaan penganiayaan yang dialami Mbak H dan Mbak S,” kata Husnati.
SBMI menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan kepada para korban demi memperoleh keadilan.
“Kami sangat antusias dengan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum yang telah menghadirkan para saksi hari ini. Kami akan terus konsisten mendampingi para korban,” katanya.
Sebelumnya, kasus ini menyeret petinggi PT NSP Cabang Malang atas dugaan eksploitasi dan operasional ilegal perusahaan penampungan CPMI. Kedua terdakwa yakni berinisial HNR (45) dan DPP (37).
Kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif berlapis, meliputi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), dengan ancaman hukuman maksimal di atas sembilan tahun penjara. (nn)












