PROBOLINGGO, BERITAKATA.id — ASR (15) dan FAP (14), pasangan remaja yang berbuat asusila di GOR Sasana Krida Kraksaan, menjalani proses penyerahan tersangka dan barang-bukti di Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (8/5/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Taufik E Purwanto mengatakan, kedua pelaku yang aksinya terekam dan viral di media sosial, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Hari ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo kembali menggelar proses penyerahan tersangka dan barang bukti tahap kedua dalam perkara tindak pidana umum yang melibatkan ASR dan FAP,” kata Taufik.
Kedua remaja ini diduga melakukan tindakan melanggar pasal 281 ayat (1) KUHP tentang perbuatan dengan sengaja merusak kesopanan di muka umum.
Meski menjalani penyerahan tersangka dan barang bukti tahap kedua, kedua pelaku ini tidak ditahan.
“Alasannya, keduanya masih di bawah umur. Tapi mereka dikenakan wajib lapor,” jelas Taufik.
Proses penyerahan tersebut berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan Bidang Pidana Umum, Militantandityo Alfath Arviansyah, bersama staf dan penyidik Polres Probolinggo serta petugas barang bukti.
Kedua remaja turut hadir dalam proses tersebut.
Tarik menambahkan, proses ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana umum di wilayah Kabupaten Probolinggo.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti akan dilanjutkan ke pengadilan untuk tahap penuntutan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Taufik.
Diberitakan, pasangan remaja yang berbuat asusila dan videonya viral di GOR Sasana Krida Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
“Kedua pelaku, ASR (15) dan FAP (14), di dalam video sudah teridentifikasi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Putra Fajar Adi Winarsa pada Sabtu (4/1/2025). ig/fa