PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Probolinggo berhasil menangkap seorang oknum perangkat desa yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Pelaku yang berinisial SUP (40), warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Bantaran, diamankan di kediamannya pada Kamis (13/2/2025) dini hari.
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, melalui Kasat Narkoba, AKP Nanang Sugiyono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang sering melihat pelaku melakukan transaksi mencurigakan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami memastikan bahwa oknum perangkat desa ini terlibat dalam penjualan sabu-sabu. Tim kemudian bergerak ke rumahnya untuk mengamankan pelaku,” ujar AKP Nanang, Jumat (14/2/2025).
Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu-sabu seberat 8,87 gram, timbangan digital, plastik klip berukuran besar dan kecil, sedotan, serta pipet kaca.
“Barang bukti tersebut menunjukkan bahwa pelaku aktif dalam kegiatan pengedaran narkotika,” tambah AKP Nanang.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Probolinggo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Nanang juga menyayangkan tindakan pelaku yang merupakan seorang perangkat desa.
“Sebagai perangkat desa, seharusnya ia memberikan contoh yang baik kepada warga, bukan malah menjerumuskan mereka ke dalam hal-hal yang dapat merusak kehidupan,” tegasnya. ig/fat












