Peraturan Mendikdasmen Terbit, DPRD Ingatkan Disdikdaya Kabupaten Probolinggo

Pimpinan Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo H. Khairul Anam.

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025 tentang redistribusi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di satuan pendidikan yang dikelola masyarakat, disambut baik oleh pimpinan Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, H. Khairul Anam.

“Kami sebagai bagian dari motor penggerak, regulasi ini adalah bentuk kepedulian pemerintah atas kesenjangan pendidikan yang melibatkan sekolah swasta, khususnya di Kabupaten Probolinggo,” kata Anam, Rabu (29/1/2025).

Ia mengatakan bahwa regulasi tersebut merupakan jawaban dari kebutuhan tenaga pendidik sekolah swasta yang selama ini mengalami krisis.

“Bukan hanya mengatur penugasan dan pemindahan ASN di sekolah swasta, tetapi juga penempatan tenaga pendidik sesuai kebutuhan sehingga bisa memaksimalkan kinerja pendidik pada sekolah yang dituju,” imbuhnya.

Namun, sebagai implikasi dari peraturan tersebut, Anam juga mengingatkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo untuk melakukan pendataan dan pemetaan kebutuhan guru secara adil dan efektif.

“Guru PPPK yang sebelumnya berasal dari sekolah swasta yang sekarang ditugaskan di sekolah negeri, perlu dikaji untuk dikembalikan ke sekolah swasta yang membutuhkan,” ujarnya.

Ia yakin bahwa jika redistribusi ini diterapkan secara benar akan bermanfaat secara keseluruhan untuk dunia pendidikan, bukan hanya sekolah swasta saja yang diuntungkan. ig/fa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *