Tunggakan Pajak Kendaraan Probolinggo Bisa Tembus Rp 18 M

Ilustrasi kantor pembayaran pajak kendaraan.

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Sekda Kota Probolinggo Ninik Irawibawati mengungkapkan potensi tunggakan pajak kendaraan dinas sebesar Rp. 100.394.450 dan tunggakan kendaraan pribadi sebanyak Rp. 18.916.050.650.

“Potensi tunggakan terbesar berasal dari Kecamatan Mayangan,” kata Ninik dalam sosialiasi di kantor wali kota, Selasa (21/1/2025).

Karenanya, ia mengajak seluruh jajarannya untuk berkomitmen dalam memastikan kepatuhan terhadap penerapan Opsen.

“Saya mengajak ASN Pemerintah Kota Probolinggo dan masyarakat sipil untuk berpartisipasi dalam mewujudkan Kota Probolinggo taat pajak, yang mendukung keseimbangan pembangunan ekonomi,” ajaknya.

Ninik menekankan pentingnya sinkronisasi dan kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Kendaraan Bermotor.

“Semakin besar penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor, semakin besar pula PAD Kota Probolinggo melalui Opsen (tambahan pungutan),” ujarnya. ig/fa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *