Kepergok Peras Kades Rp 5 Juta, Dua Oknum LSM Diciduk Polres Probolinggo

Ilustrasi polisi membekuk pemeras.

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Dua pria oknum LSM yang diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Kropak, Bantaran, berhasil diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Probolinggo pada Senin (20/1/2025).

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Putra Adi Fajar Winarsa, menyatakan kedua pelaku, yang masing-masing berinisial ZA (47) dan HA (40), merupakan warga dari Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.

Mereka ditangkap beserta barang bukti uang sebesar Rp 5 juta yang diduga merupakan hasil pemerasan terhadap SE (47), Kepala Desa Kropak, Bantaran.

“Keduanya ditangkap diduga melakukan pemerasan kepada kepala desa dengan barang bukti uang Rp 5 juta,” jelas Fajar, Selasa (21/1/2025).

Fajar menambahkan, kasus pemerasan ini berawal ketika korban menerima surat dari tetangganya yang berisi klarifikasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek di Desa Kropak pada Senin (13/1/2025).

“Korban kemudian menghubungi HA melalui WhatsApp untuk membahas permasalahan tersebut. Namun, HA justru meminta uang sebesar Rp 7 juta agar masalah ini tidak dilanjutkan,” ungkap Fajar.

Karena korban tidak segera memenuhi permintaan tersebut, pada Minggu (19/1/2025), HA kembali menghubungi korban untuk meminta agar menyediakan uang pada keesokan harinya sesuai permintaan ZA.

Pada Senin (20/1/2025), HA juga mengirimkan pesan suara yang menegaskan agar masalah uang diselesaikan pada hari itu juga.

Setelah mendapatkan pinjaman uang sebesar Rp 5 juta, korban mengundang HA untuk datang ke Kantor Desa Kropak bersama ZA. Setelah keduanya tiba, korban menyerahkan uang tersebut kepada mereka.

“Saat keduanya keluar dari Kantor Desa Kropak, kami berhasil mengamankan mereka dengan barang bukti uang Rp 5 juta. Dalam penggeledahan, kami juga menemukan kartu identitas yang berkaitan dengan media online dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang dimiliki oleh kedua pelaku,” jelas Fajar.

Keduanya saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Probolinggo. “Kami akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini,” tutup Fajar. ig/fa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *