PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – MUI Jatim dan Unzah Genggong menyoroti pernikahan dini di Kabupaten Probolinggo.
Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya pernikahan dini dan upaya meminimalisir tingginya angka permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama, Dewan Pimpinan MUI Provinsi Jawa Timur melalui Komisi Pendidikan, Kaderisasi, dan Pengembangan Seni Budaya bekerjasama dengan Universitas Islam Zainul Hasan (Unzah) Genggong, menyelenggarakan acara Sarasehan dengan tema “Fenomena Dispensasi Nikah dan Bahaya Pernikahan Dini”.
Acara yang berlangsung di Aula KH Moh. Hasan, Unzah, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Minggu (11/8/2024) ini, dihadiri oleh berbagai tokoh penting di Kabupaten Probolinggo, di antaranya Ketua Umum dan Sekretaris Umum MUI Kabupaten Probolinggo, Ketua Umum dan Sekretaris Umum MUI Kecamatan Se-Kabupaten Probolinggo, Penyuluh Agama Islam se-Kabupaten Probolinggo, serta Ketua dan Sekretaris PC LP Ma’arif NU Kabupaten Probolinggo dan Kota Kraksaan.
Sarasehan ini menjadi wadah diskusi dan edukasi untuk mengatasi fenomena pernikahan dini yang masih menjadi masalah serius di masyarakat.
Dalam sambutannya, perwakilan dari MUI Provinsi Jawa Timur menekankan pentingnya pemahaman yang benar terkait dampak negatif pernikahan dini, baik dari segi kesehatan, sosial, maupun pendidikan.
Rektor Universitas Islam Zainul Hasan Genggong, Dr Abdul Aziz Wahab, dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran pendidikan dalam mencegah pernikahan dini.
“Pernikahan dini bukan hanya tentang dua orang yang menikah pada usia muda, tetapi juga tentang masa depan mereka, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan generasi mendatang. Pendidikan memiliki peran krusial dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang risiko dan dampak negatif dari pernikahan dini,” ujar Dr. Abdul Aziz Wahab.
Sementara itu, dr. H. Muhammad Haris Damanhuri Romly, M.Kes., yang lebih dikenal sebagai Gus Haris dan merupakan calon Bupati Probolinggo, mengungkapkan keprihatinannya atas tingginya angka perkawinan anak di wilayah tersebut.
Menurutnya, fenomena ini dipengaruhi oleh berbagai faktor yang saling terkait, seperti adat, kondisi ekonomi, dan pendidikan.
“Perkawinan anak di Kabupaten Probolinggo dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain adat, ekonomi, dan pendidikan. Adat dan norma sosial yang kuat dalam masyarakat menjadi faktor yang mendorong terjadinya praktik tersebut. Ketidakstabilan ekonomi dan rendahnya tingkat pendidikan juga berkontribusi terhadap tingginya angka perkawinan anak,” ujar Gus Haris.
Gus Haris menambahkan, dampak perkawinan anak sangat merugikan, baik bagi individu yang terlibat maupun masyarakat secara keseluruhan. Dampak tersebut mencakup masalah kesehatan reproduksi, terputusnya pendidikan, serta berlanjutnya siklus kemiskinan.
“Perkawinan anak berdampak negatif terhadap individu dan masyarakat secara keseluruhan, antara lain masalah kesehatan reproduksi, pendidikan yang terputus, dan siklus kemiskinan yang berkelanjutan. Penelitian ini menunjukkan pentingnya campur tangan pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat untuk menekan angka perkawinan anak di Kabupaten Probolinggo, seperti upaya peningkatan akses pendidikan dan ekonomi,” jelasnya.
Gus Haris juga menekankan perlunya tindakan nyata dari pemerintah dan berbagai pihak terkait untuk menekan angka perkawinan anak.
“Upaya peningkatan akses pendidikan dan ekonomi bagi masyarakat merupakan langkah penting yang harus segera dilakukan untuk menghentikan siklus negatif ini,” tambahnya.
Sebagai calon bupati, Gus Haris berkomitmen untuk mengedepankan program-program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam hal pendidikan dan ekonomi, guna mencegah terjadinya perkawinan anak di Kabupaten Probolinggo.
Dia berharap agar acara seperti ini dapat terus digelar untuk memberikan edukasi yang menyeluruh kepada masyarakat, khususnya terkait isu-isu penting seperti pernikahan dini.
Acara yang dimulai pada pukul 08.30 WIB ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dan menjadi langkah awal dalam penurunan angka pernikahan dini serta permohonan dispensasi nikah di Kabupaten Probolinggo dan sekitarnya.
Dengan adanya sarasehan ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan bahaya pernikahan dini dapat meningkat, serta mampu mendorong para pemangku kebijakan dan seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan pernikahan dini. ig/fa












