PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) terbaru sebagai payung hukum penyaluran LPG 3 kilogram bersubsidi. Aturan ini akan menggantikan skema lama yang masih mengacu pada Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, yang dinilai belum mampu mengatur distribusi LPG 3 kilogram secara menyeluruh dan tepat sasaran.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyatakan hingga kini belum ada regulasi yang benar-benar utuh untuk mengatur penyaluran LPG 3 kilogram, terutama setelah pengecer resmi naik kelas menjadi subpangkalan.
“Sekarang Kementerian ESDM sedang memproses Peraturan Presiden yang baru untuk regulasi yang utuh. Kalau sebelumnya siklusnya itu hanya sampai kepada pangkalan. Jadi agen, kemudian ke pangkalan terus ke pengecer. Tapi sekarang siklusnya tertutup sampai pangkalan dan sub pangkalan,” kata Laode dalam agenda Temu Media di Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Dalam Perpres baru tersebut, pemerintah juga akan mengatur margin keuntungan di setiap level penyalur, mulai dari agen hingga subpangkalan. Menurut Laode, pengaturan ini penting agar distribusi LPG 3 kilogram berjalan transparan dan tidak menimbulkan lonjakan harga di tingkat konsumen.
“Sampai ke ujung ini harus diatur dan ada marginnya semua di level-level ini,” ujarnya.
Selain distribusi, Perpres baru juga akan menegaskan kriteria penerima LPG 3 kilogram berbasis tingkat kesejahteraan masyarakat. Selama ini, meskipun LPG 3 kilogram diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, belum ada aturan yang secara eksplisit membatasi kelompok tertentu untuk menggunakannya.
“Lalu yang kedua, aturan mengenai tabung LPG 3 kilo sekarang kan sebenarnya belum ada yang menyatakan secara khusus membatasi desil-desil yang menggunakan tabung LPG tersebut,” lanjut Laode.
Berdasarkan Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, rumah tangga dibagi ke dalam sepuluh kelompok desil. Desil 1 hingga 4 masuk kategori sangat miskin hingga rentan miskin, desil 5 tergolong kelompok pas-pasan, sedangkan desil 6 hingga 10 merupakan kelompok menengah ke atas yang tidak menjadi prioritas bantuan sosial.
“Jadi walaupun sudah dihimbau, oke yang hijau (3 kg) khusus masyarakat yang level bawah, ya tapi tetap tidak dilarang juga yang membeli itu karena kan enggak ada aturannya,” kata Laode.
Melalui Perpres terbaru, pemerintah akan memperjelas batasan penerima LPG 3 kilogram, termasuk kemungkinan pembatasan bagi kelompok desil tertentu.
“Nah di Perpres baru ini kita nanti akan melihat misalnya desil 1 sampai 10, oh apakah ini nanti yang di atas misalnya 8, 9, 10 tidak termasuk. Tapi ini masih contohnya, ya seperti itu,” jelasnya.
Saat ini, draf Perpres masih berada dalam tahap harmonisasi antar kementerian dan lembaga. Laode menyebut penerapan kebijakan baru tidak akan dilakukan secara langsung, melainkan melalui masa transisi sekitar enam bulan disertai uji coba terbatas.
“Jadi setelah Perpres itu terbit ada masa peralihan dulu sekitar 6 bulan dan di sana ada kebijakan untuk melakukan semacam pilot dulu. Pilotnya, misalnya areanya di Jakarta. Pusat dulu jadi tidak langsung, karena kita mau lihat dulu dampaknya di area-area ini,” ungkap Laode.
Rencana pengetatan penyaluran LPG 3 kilogram ini sebelumnya juga telah ditegaskan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Ia menyebut, mulai tahun 2026 pembelian LPG 3 kilogram akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terhubung dengan data desil kesejahteraan.
“Tahun depan iya (beli LPG 3 kg pakai NIK). Jadi ya, kalian jangan pakai LPG 3 kg lah, desil 8, 9, 10. Saya pikir mereka dengan kesadaran lah,” kata Bahlil di Istana Negara, Senin (25/8/2025).
Menurut Bahlil, skema berbasis NIK ini dirancang agar subsidi LPG benar-benar tepat sasaran dan tidak lagi dinikmati oleh kelompok masyarakat mampu, khususnya mereka yang masuk dalam desil 8, 9, dan 10. ig/fat












