Kantongi 8,25 Gram Sabu, Satnarkoba Polres Probolinggo Tangkap Pengedar di Paiton

Polisi mengamankan pelaku dan barang bukti.

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Satnarkoba Polres Probolinggo, Polda Jawa Timur, berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial SH (33) di sebuah kamar kos di Desa Sumber Anyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. SH diketahui merupakan warga Desa Alas Kandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan berupa transaksi narkoba di kawasan tersebut. Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono mengungkapkan bahwa informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga didapati bahwa pelaku adalah SH.

“Kami mendapat informasi bahwa SH sedang berada di kosnya, sehingga anggota segera bergerak ke lokasi untuk mengamankannya,” ujar AKP Nanang Sugiyono, Rabu (8/1/2025).

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 16 plastik klip berisi sabu dengan berat total 8,25 gram yang disimpan dalam dompet warna abu-abu hitam. Tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. ig/fat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *