MALANG, BERITAKATA.id – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota membongkar kasus pencurian sepeda motor dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Semanggi Barat Nomor 29, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur. Peristiwa yang dilaporkan secara resmi pada Rabu (4/11/2026) tersebut menghasilkan penangkapan seorang tersangka berinisial FR (39).
Sementara itu, tiga rekan tersangka lainnya berinisial SF, RH, dan UD kini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kasus ini tercatat secara resmi dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/336/X/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR. Peristiwa pencurian ini bermula ketika pemilik kendaraan bernama Senan Baskuro memarkir sepeda motor Honda Beat hitam berpelat nomor N 3618 ADG di halaman rumahnya pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin, yang mewakili Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adi Prihartono, menjelaskan bahwa kendaraan tersebut sebenarnya sudah dalam keadaan terkunci setang dan kunci aslinya disimpan di dalam rumah. Namun, korban mendapati kendaraannya telah raib saat terbangun keesokan harinya.
“Awalnya kendaraan sudah dikunci setang, sedangkan kunci motor diletakkan di dalam rumah, namun sekitar pukul 04.00 WIB keesokan harinya, korban baru mengetahui sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula,” ungkap Ipda Lukman pada Jumat (6/11/2026).
Saat kejadian, pagar rumah korban juga ditemukan dalam keadaan terbuka sebelum akhirnya pihak kepolisian mengabarkan bahwa sepeda motor tersebut ditemukan dan meminta korban membuat laporan resmi. Menindaklanjuti maraknya laporan kehilangan kendaraan bermotor di wilayah hukum Kota Malang, tim gabungan opsnal kepolisian menggelar penyelidikan intensif serta kegiatan kring serse di lapangan.
Dari hasil pengembangan tersebut, petugas mendapatkan petunjuk penting mengenai persembunyian para terduga pelaku.
“Dari hasil pemantauan, petugas memperoleh informasi keberadaan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor di kawasan Mondoroko, Singosari, Kabupaten Malang,” ujar Ipda Lukman.
Berbekal informasi akurat tersebut, petugas bergerak cepat melakukan pengejaran hingga kawasan Jalan Raya Singosari, Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Upaya penangkapan tersebut sempat diwarnai ketegangan ketika para pelaku memberikan perlawanan sengit kepada petugas di lokasi.
“Saat hendak dihentikan, salah satu pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam jenis celurit. Situasi tersebut juga diwarnai perlawanan dari sejumlah orang yang berada di lokasi,” paparnya.
Dalam situasi genting tersebut, petugas mengamankan tersangka utama berinisial FR, sementara tiga orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini berstatus DPO. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh penyidik, tersangka FR mengakui bahwa dirinya bersama komplotannya telah melancarkan aksi pencurian di tiga lokasi berbeda di wilayah Malang.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti penting berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit telepon genggam, satu buah helm, satu set kunci T beserta tiga mata kunci, satu alat pembuka magnet, satu bilah senjata tajam jenis celurit, serta dua buah jaket yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan atas informasi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Malang. Kami mengamankan satu orang tersangka beserta sejumlah barang bukti, sedangkan tiga orang lainnya masih dalam pencarian,” tegas Ipda Lukman.
Atas perbuatan pidana yang dilakukan, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota terus merampungkan berkas perkara, melengkapi kelengkapan administrasi penyidikan, dan bersiap melimpahkan berkas tersebut kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Selain itu, Polresta Malang Kota mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, memasang kunci pengaman tambahan, serta segera melapor kepada kantor kepolisian terdekat apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan. (NP/ FAS)
Reporter: Nugraha Perdana












