Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Jutaan Batang Rokok Ilegal, Tiga Kendaraan Diamankan di Kabupaten Malang

Barang bukti pengamanan jutaan batang rokok ilegal.

MALANG, BERITAKATA.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang memperketat pengawasan jalur distribusi barang kena cukai di wilayah Malang Raya. Langkah tegas tersebut membuahkan hasil setelah petugas menggelar patroli darat dan mengamankan tiga unit kendaraan pengangkut rokok ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Malang pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Johan Pandores, menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari informasi intelijen mengenai adanya pengiriman rokok ilegal yang memanfaatkan sarana pengangkut berupa mobil Elf. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim patroli darat langsung menyisir jalur distribusi mulai dari wilayah Gondanglegi, Kepanjen, hingga Pakisaji.

“Petugas kami bergerak cepat melakukan penyisiran di lapangan setelah mendapatkan informasi terkait pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil Elf. Tim berhasil mendapati target melintas di Jalan Raya Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, sebelum akhirnya melakukan pengejaran dan menghentikan kendaraan tersebut,” ujar Johan Pandores pada Rabu (14/10/2026).

Dalam operasi penghentian tersebut, petugas tidak hanya mendapati satu kendaraan sasaran utama, melainkan juga menemukan dua kendaraan lain yang turut mengangkut barang serupa secara bersamaan. Pemeriksaan menyeluruh langsung dilakukan di lokasi terhadap ketiga sarana pengangkut tersebut untuk memastikan jenis serta jumlah muatan ilegal yang dibawa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan, petugas menemukan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merek yang sama sekali tidak dilekati pita cukai resmi. Total keseluruhan barang bukti yang disita mencapai 74.920 bungkus atau setara dengan 1.498.400 batang rokok ilegal.

Rincian muatan dari ketiga kendaraan yang diamankan yakni mobil bus Isuzu tipe NHR55E-2 (Microbus, warna cokelat metalik) mengangkut 30.940 bungkus atau 618.800 batang rokok ilegal, mobil barang Isuzu tipe NKR71 E2-2 (Light Truck, warna putih oranye) mengangkut 23.370 bungkus atau 467.400 batang rokok ilegal, dan mobil bus Isuzu tipe NKR55 CO E2-1 LWB (Microbus, warna merah) mengangkut 20.610 bungkus atau 412.200 batang rokok ilegal.

Seluruh barang bukti beserta ketiga kendaraan pengangkut tersebut kemudian dibawa ke Kantor KPPBC TMC Malang untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Johan Pandores memaparkan bahwa akumulasi nilai barang dari penindakan ini bernilai fantastis. Dari total jutaan batang rokok ilegal yang disita, estimasi nilai barang diperkirakan mencapai Rp2.225.124.000.

Selain mengamankan barang bukti bernilai miliaran rupiah, operasi penindakan ini juga berhasil menyelamatkan keuangan negara dari potensi kerugian yang cukup besar.

“Dari penindakan di wilayah Pakisaji ini, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah dan diselamatkan mencapai Rp1.117.806.400. Ini menunjukkan bahwa modus pengiriman menggunakan sarana pengangkut darat terus menjadi perhatian serius kami,” tegas Johan.

Pihak Bea Cukai Malang memastikan bahwa pengawasan peredaran rokok ilegal tidak hanya difokuskan pada tempat-tempat penjualan eceran atau toko-toko konvensional saja. Pengawasan secara berkala dan terpadu juga digencarkan pada jalur-jalur pengiriman serta berbagai sarana transportasi darat yang berpotensi disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.

Sehubungan dengan hal tersebut, Johan Pandores mengajak seluruh elemen masyarakat di Malang Raya untuk turut serta berperan aktif dalam mengawasi berbagai modus operandi peredaran rokok ilegal di lapangan. Pengawasan masyarakat sangat dibutuhkan, terutama terhadap pengiriman yang menggunakan kendaraan pribadi, armada angkutan barang, maupun melalui jasa ekspedisi komersial.

“Kami mengimbau kepada masyarakat luas agar tidak ragu melaporkan kepada Bea Cukai Malang apabila menemukan aktivitas atau pengiriman mencurigakan yang terindikasi membawa rokok ilegal. Peran serta aktif masyarakat sangat penting untuk mendukung efektivitas pengawasan dan penindakan demi menegakkan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (NP/ FAS)

Reporter: Nugraha Perdana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *