MALANG, BERITAKATA.id – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Lowokwaru, Polresta Malang Kota, meringkus seorang pria berinisial PAP (37) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Pengungkapan tindak kriminal ini berlangsung di Gedung B Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FK UB), Jalan Veteran, Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, serta menjadi bagian dari target operasi (TO) Operasi Sikat Semeru 2026.
Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, mengonfirmasi bahwa penanganan perkara ini dilakukan langsung oleh Unit Reskrim Polsek Lowokwaru berdasarkan sangkaan Pasal 477 KUHP.
“Benar, Unit Reskrim Polsek Lowokwaru mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di lingkungan FK UB. Pengungkapan ini bagian dari target operasi Sikat Semeru 2026,” ujar Ipda Lukman, Rabu (14/10/2026).
Peristiwa pencurian tersebut bermula pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, salah satu mahasiswa yang bertugas sebagai ketua panitia Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) mengumpulkan sejumlah barang pribadi milik peserta baru. Kebijakan tersebut diterapkan karena barang-barang elektronik tidak diperbolehkan dibawa selama kegiatan berlangsung.
Barang-barang yang dikumpulkan meliputi satu unit jam tangan pintar (smartwatch) Garmin FR165 berwarna hitam, satu unit jam tangan pintar Huawei Fit 5 berwarna abu-abu, dan satu unit laptop Asus Vivobook Go 14 berwarna hitam milik mahasiswa lain.
Seluruh barang berharga tersebut dimasukkan ke dalam tas dan ditaruh di dalam area Gedung B Fakultas Hukum UB sebelum para peserta melanjutkan rangkaian kegiatan PKKMB. Namun, ketika panitia memeriksa kembali lokasi penyimpanan pada keesokan harinya, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, seluruh barang tersebut sudah raib. Para korban lantas meneruskan temuan ini dengan membuat laporan resmi ke Polsek Lowokwaru.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/28/X/2026/SPKT/Polsek Lowokwaru/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 10 Oktober 2026, Tim Unit Reskrim langsung bergerak cepat. Polisi melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, mulai dari memeriksa saksi-saksi hingga mengumpulkan barang bukti keterangan di lapangan.
Dalam proses penelusuran, penyidik berkoordinasi secara intensif dengan Bhabinkamtibmas Kelurahan Ketawanggede serta petugas keamanan internal kampus. Analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) menjadi kunci utama yang mengerucutkan identitas terduga pelaku kepada PAP, warga lokal Kecamatan Lowokwaru.
Petugas kemudian mengamankan PAP beserta barang bukti yang berada dalam penguasaannya. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita seluruh barang milik ketiga korban masing-masing berinisial MAP (21), MZ (21), dan RA (18) beserta satu helai jaket hoodie berwarna abu-abu muda yang digunakan saat beraksi. Total kerugian materil yang dialami para korban ditaksir menyentuh angka Rp13.700.000.
Melalui pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian menyampaikan pesan kepada sivitas akademika dan masyarakat luas agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap barang bawaan pribadi.
“Melalui penyelidikan dan keterangan saksi, petunjuk CCTV serta pengumpulan barang bukti, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Pesan kami agar semua masyarakat, khususnya mahasiswa baru di kampus, tetap waspada dan tidak meninggalkan barang berharga sembarangan,” pesan Ipda Lukman.
Polresta Malang Kota bersama jajaran Polsek Lowokwaru berkomitmen untuk terus mengoptimalkan upaya penegakan hukum demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Masyarakat juga diimbau agar proaktif melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan atau mengalami tindak pidana, sehingga setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. (NP/ FAS)
Reporter: Nugraha Perdana












