Soroti Berbagai Persoalan, PMII Brawijaya Pertanyakan Efektivitas Kebijakan Kampus

PMII Komisariat Brawijaya.

MALANG, BERITAKATA.id – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Brawijaya mempertanyakan efektivitas berbagai kebijakan dan fasilitas di Universitas Brawijaya (UB) dalam merespons persoalan krusial mahasiswa. Ketua PMII Komisariat Brawijaya, Abil Hasan, menjelaskan bahwa persoalan seperti kasus kesehatan mental, dugaan kekerasan seksual, hingga polemik aturan parkir mahasiswa baru (maba) saling berkaitan dengan fungsi dan tanggung jawab tata kelola universitas.

Mengenai maraknya persoalan kesehatan mental dan potensi tindakan bunuh diri di lingkungan mahasiswa, Abil mengapresiasi keberadaan fasilitas seperti layanan konseling universitas, Satgas, hingga inisiasi tim konselor sebaya di tingkat fakultas. Meski demikian, ia menekankan bahwa indikator keberhasilan kampus bukan sekadar ketersediaan program, melainkan dampak nyata yang dirasakan oleh mahasiswa.

“Apakah semua itu sudah benar-benar sampai ke teman-teman mahasiswa? Jangan sampai pihak kampus merasa bahwa dengan adanya fasilitas-fasilitas yang sudah ada ini kemudian sudah menyelesaikan persoalan hanya karena sekadar punya programnya,” ujar Abil pada Kamis (17/9/2026).

Abil menjelaskan bahwa kondisi psikologis mahasiswa dipengaruhi oleh dinamika yang kompleks. Selain faktor ekonomi dan sosial, tekanan akademik seperti tumpukan laporan praktikum tulis tangan bagi mahasiswa Sains dan Teknologi (Saintek) serta hambatan revisi skripsi bisa menjadi berpengaruh terhadap kesehatan mental mahasiswa.

Sebagai langkah perbaikan, PMII Komisariat Brawijaya mendorong beberapa rekomendasi. Diantaranya evaluasi menyeluruh dengan mengukur efektivitas, keterjangkauan, rasa aman, serta kepastian tindak lanjut dari layanan konseling yang ada. Kemudian, penguatan peran Dosen Pembimbing Akademik untuk mendampingi perkembangan studi dan kondisi psikologis mahasiswa secara berkala. Selanjutnya, penguatan wadah konselor sebaya berbasis mahasiswa di seluruh fakultas.

Terkait penanganan kasus pelecehan dan kekerasan seksual, Abil menilai kehadiran Satgas PPKS maupun Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULTKSP) di tingkat fakultas, seperti yang dicontohkannya yakni ULTKSP di Filkom dengan standar respons awal maksimal 3×24 jam harus dibarengi dengan transparansi proses dan kepastian sanksi.

Persepsi negatif di kalangan mahasiswa kerap muncul akibat minimnya informasi mengenai hasil akhir penindakan terhadap pelaku.

“Bagi saya yang paling berbahaya adalah ketika korban berada di tahap merasa, ‘percuma saya melapor karena tidak ada output atau bantuan.’ Kalau pada akhirnya mahasiswa punya pandangan seperti itu, maka sistem yang selama ini dibuat oleh Brawijaya secara tidak langsung akan membuat korban memilih untuk diam,” jelasnya.

Ia mendesak universitas untuk memperkuat tiga aspek utama, yakni jaminan kerahasiaan dengan perlindungan penuh terhadap identitas dan keamanan fisik serta psikologis pelapor. Kemudian, kepastian sanksi dengan penjatuhan sanksi yang tegas dan transparan agar memberikan efek jera. Selanjutnya, kecepatan penanganan dengan kepastian batas waktu proses pendampingan yang terukur dari awal hingga tuntas.

Sedangkan terkait polemik fasilitas parkir dan aturan pembatasan kendaraan bagi mahasiswa baru turut menjadi perhatian. Dengan pertambahan sekitar 17.000 hingga 18.000 mahasiswa baru setiap tahun, kapasitas lahan parkir internal UB dinilainya memang terbatas. Namun, menurutnya, persoalan utama bersumber dari ketidakjelasan komunikasi kebijakan antara tingkat rektorat dan dekanat.

Pihak rektorat sempat menyatakan tidak ada aturan resmi yang melarang mahasiswa semester satu membawa sepeda motor. Di sisi lain, beberapa fakultas menerapkan kebijakan larangan membawa kendaraan selama dua semester dengan alasan pengurangan kepadatan dan efisiensi lingkungan.

Ketidakselarasan ini dinilainya memicu simpang siur informasi, sehingga banyak mahasiswa baru memarkir kendaraan di area luar kampus yang berisiko pada penertiban parkir liar.

“Kalau misal benar di tingkat universitas tidak disampaikan adanya peraturan yang melarang, kemudian di fakultas mendapat informasi sebaliknya, menurut saya pribadi ini bukan lagi sekadar persoalan parkir, tapi kita berbicara soal persoalan tata kelola dan komunikasi kebijakan,” jelas Abil.

Ia meminta pihak kampus menyampaikan kebijakan secara terbuka dan konsisten, lengkap dengan dasar hukum, batasan area, serta penyediaan opsi transportasi alternatif yang realistis.

PMII Komisariat Brawijaya juga menyampaikan beberapa poin perbaikan tata kelola internal kampus terkait transparansi bantuan keuangan dan ruang dialog inklusif. Diantaranya, akses bantuan UKT yakni mekanisme dan kriteria penerimaan bantuan keringanan UKT harus dipermudah serta ditransparansikan agar mahasiswa tidak merasa disulitkan atau dipermalukan.

Selanjutnya, proses bimbingan dan penyelesaian tugas akhir atau skripsi perlu dibuat lebih terstruktur agar tidak semata bergantung pada pola subjektif masing-masing dosen. Kemudian, fungsi checks and balances yakni organisasi kemahasiswaan seperti BEM, EM dan DPM diharapkan memperkuat peran pengawasan serta membangun komunikasi dua arah yang konstruktif dengan rektorat.

“Posisi teman-teman mahasiswa hari ini tidak harus selalu berhadap-hadapan dengan rektorat, tetapi mahasiswa juga tidak boleh hanya menerima semua kebijakan tanpa mengkritisinya. Harapannya, Universitas Brawijaya bisa menjadi kampus yang bukan hanya besar secara institusi, tetapi juga mampu memastikan bahwa mahasiswa di dalamnya merasa aman, dihargai, dan didengar,” pungkas Abil. (NP/ FAS)

Reporter: Nugraha Perdana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *