Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Kota Malang Terbongkar, Oknum Pengajar Ditangkap

Gambar ilustrasi santri ponpes.

MALANG, BERITAKATA.id – Sebuah kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis terungkap di lingkungan salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kota Malang. Kasus ini terbongkar berkat advokasi gabungan dari Tim Hukum Yakuza Maneges Malang Pasuruan Raya, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Dinas Sosial (Dinsos) Kota Malang, dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.

Pihak berwajib telah mengamankan terduga pelaku berinisial GM (30). Pria yang berprofesi sebagai tenaga pengajar di ponpes tersebut ditangkap pada Senin (27/7/2026) malam dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan di kepolisian.

Ketua Tim Hukum Yakuza Maneges Malang Pasuruan Raya, Moh Zakki, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada Komnas PA dan Dinsos Kota Malang. Pihak dinas sempat kesulitan memproses aduan karena akses yang sangat tertutup di lingkungan ponpes tersebut. Hal ini yang membuat Yakuza Maneges akhirnya digandeng untuk membantu investigasi.

“Setelah menerima dan mengkaji data aduan, kami langsung mendatangi para korban. Fakta di lapangan membuktikan bahwa peristiwa pelecehan itu memang benar-benar terjadi. Kami segera mengambil langkah hukum setelah mendapat kuasa resmi dari pihak korban,” tegas Zakki pada Selasa (28/7/2026).

Terkait jumlah korban, Zakki memaparkan bahwa sejauh ini baru empat orang yang resmi memberikan kuasa hukum kepada Yakuza Maneges. Semua korban berstatus sebagai santri, dan beberapa di antaranya adalah mukimin atau santri yang menetap di ponpes.

“Korban pelecehan ini bervariasi, ada yang masih berstatus anak di bawah umur dan ada pula yang sudah dewasa. Seluruh tindakan pelecehan tersebut mutlak terjadi di dalam area pendidikan atau lingkungan ponpes,” ungkapnya.

Dalam melancarkan aksinya, GM menggunakan berbagai modus. Pelaku kerap memberikan barang tertentu sebagai pancingan agar korban merasa dekat. Selain itu, pelaku juga sering memanggil korban ke sebuah ruangan tertutup dengan dalih mengajak mengaji kitab.

“Di dalam ruangan tertutup itulah korban dicabuli. Pelaku menyentuh dan memainkan alat vital korban. Bahkan, beberapa tindakan pencabulan tersebut sengaja direkam oleh pelaku,” papar Zakki.

Atas perbuatan tersebut, pihak Yakuza Maneges melaporkan GM ke kepolisian dengan sangkaan pelanggaran Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasal ini membawa ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, yang mewakili Kanit PPA Satreskrim Iptu Khusnul Khotimah, mengonfirmasi penangkapan GM. Lukman menyatakan bahwa kepolisian belum menetapkan status tersangka karena masih harus menunggu hasil visum dari para korban.

“Perkara ini sudah kami proses dan terduga pelaku berinisial GM telah kami amankan. Saat ini, kepolisian masih terus melakukan tahap penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami kasus tersebut,” jelas Lukman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *