PAMEKASAN, BERITAKATA.id— Kendaraan roda dua hasil penindakan balap liar yang diamankan Polres Pamekasan sejak tahun lalu mulai banyak diambil kembali oleh pemiliknya. Hingga pertengahan Mei 2026, tercatat ratusan unit sepeda motor telah keluar dari area penyimpanan kendaraan milik kepolisian, Senin (11/5/2026).
Kasatlantas Polres Pamekasan AKP Edi Sugiantoro mengungkapkan, operasi penertiban balap liar yang digelar sejak Februari 2025 sampai Mei 2026 berhasil menjaring ratusan kendaraan roda dua dari berbagai titik di wilayah Kabupaten Pamekasan.
“Total kendaraan roda dua yang masuk hasil penindakan sebanyak 582 unit,” kata AKP Edi.
Dari jumlah tersebut, kata dia, sebanyak 444 unit kendaraan sudah diambil oleh masing-masing pemilik setelah memenuhi prosedur administrasi yang berlaku. Sementara sisanya masih berada di lingkungan Gedung Tatag Trawang Tungga Polres Pamekasan.
“Yang belum diambil kurang lebih sekitar 150 unit,” ujarnya.
Menurut AKP Edi, masyarakat yang kendaraannya masih diamankan dipersilakan datang langsung untuk proses pengambilan sesuai jadwal tilang dan sidang yang telah ditentukan petugas.
“Silakan mengambil kendaraan sesuai tanggal tilang dan tanggal sidang,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pemilik kendaraan wajib membawa dokumen resmi berupa STNK dan BPKB asli sebagai syarat administrasi. Sedangkan untuk kendaraan yang masih dalam masa angsuran, pemilik dapat melampirkan surat keterangan dari pihak leasing.
“Kalau masih kredit bisa menggunakan surat keterangan leasing,” jelasnya.
Tak hanya itu, Satlantas Polres Pamekasan juga mewajibkan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar maupun ban kecil agar dikembalikan terlebih dahulu ke kondisi sesuai aturan lalu lintas.
“Untuk knalpot brong dan ban kecil harus diganti standar,” ujar AKP Edi.
Pihak kepolisian memastikan tidak ada pembatasan waktu khusus bagi masyarakat yang hendak mengambil kendaraan mereka. Proses pengeluaran kendaraan tetap dapat dilakukan selama jam pelayanan dan seluruh persyaratan dipenuhi.
“Bisa diambil sesuai jam dinas,” imbuhnya.
Penindakan terhadap aksi balap liar tersebut disebut sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayah hukum Polres Pamekasan. Selain melakukan razia, polisi juga terus mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak menjadikan jalan umum sebagai arena balapan karena berisiko membahayakan pengguna jalan lainnya. ig/an












