Polisi di Kota Malang Sikat Distributor 1.500 Botol Arak Bali

Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil memutus jalur distribusi minuman beralkohol (minol) ilegal jenis Arak Bali (Arbal) dalam jumlah besar.

MALANG, BERITAKATA.id – Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil memutus jalur distribusi minuman beralkohol (minol) ilegal jenis Arak Bali (Arbal) dalam jumlah besar. Sebanyak 1.500 botol arak tanpa izin edar dan tanpa label resmi disita dari seorang distributor berinisial PS (33), warga Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari hasil kerja periode April hingga awal Mei 2026 untuk meminimalisir gangguan keamanan di wilayah Kota Malang.

“Kerja-kerja dari Polresta Malang Kota menyasar untuk memutus mata rantai penyalahgunaan maupun peredaran gelap bahan-bahan berbahaya tersebut, termasuk 1.500 botol minuman beralkohol jenis arak Bali yang kita putus alur distribusinya,” ujar Kombes Pol Putu Kholis Aryana pada Jumat (8/5/2026).

Meskipun menyita barang bukti dalam jumlah besar, perkara peredaran arak Bali ini diproses melalui mekanisme Sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan). Namun, polisi tetap menjerat pelaku dengan pasal-pasal berlapis untuk memberikan efek jera.

Tersangka PS disangkakan melanggar Pasal 424 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemberian minuman memabukkan, dan Pasal 15 dan Pasal 18 ayat 1 Perda Kota Malang No. 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Ancaman hukuman berdasarkan Perda tersebut meliputi sanksi kurungan maksimal 3 bulan dan denda. Sementara itu, sebagian barang bukti sebanyak 200 botol telah diajukan ke persidangan untuk mendapatkan putusan hakim, sedangkan sisanya akan dimusnahkan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada petugas. Partisipasi aktif masyarakat sangat membantu kami dalam mewujudkan Kota Malang yang aman,” kata Kombes Pol Putu Kholis Aryana.

Penangkapan PS bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas sebuah truk di tepi Jalan Sawojajar pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Petugas kemudian mengamankan truk Isuzu berwarna hitam putih yang mengangkut 30 kardus berisi total 1.500 botol arak.

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Daky Dzul Qornain, mengungkapkan bahwa ribuan botol miras tersebut dikirim langsung dari Karangasem, Bali. Berdasarkan pengakuan tersangka, bisnis ilegal ini telah berjalan selama kurang lebih 1,5 tahun.

“Modusnya, barang ini ditampung dulu di rumah tersangka, lalu didistribusikan ke toko-toko kelontong yang sudah menjadi langganan di daerah Kedungkandang hingga wilayah Malang Raya. Ada lebih dari 10 toko kelontong yang disasar dengan sistem penjualan sembunyi-sembunyi,” ungkap Kompol Daky saat ditemui di Mapolresta Malang Kota.

Daky menambahkan, aktivitas pengiriman barang dari Bali ini tergolong cukup intens.

“Satu minggu bisa dua kali sampai tiga kali datang. Sekali berangkat menggunakan truk, mereka membawa 30 sampai 50 dus,” imbuhnya.

Bisnis miras ilegal ini diminati tersangka karena nilai keuntungan yang sangat besar, mencapai 100 persen. Dari hasil pemeriksaan, diketahui modal awal per botol hanya belasan ribu rupiah, namun dijual kembali dengan harga jauh lebih tinggi di Kota Malang.

Selain PS, polisi juga menangkap satu sopir dan satu kernet dalam kasus minol ilegal tersebut. Para tersangka ditangkap pada

“Untuk modal, informasi dari tersangka Rp18.000 per botol. Dijualnya ada yang Rp35.000 sampai Rp40.000, bahkan sampai Rp50.000 per botol. Jadi ada selisih keuntungan yang cukup banyak,” jelas Kompol Daky.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *