MALANG, BERITAKATA.id – Perum Jasa Tirta I (PJT I) resmi mengumumkan penyesuaian pengaturan akses di Bendungan Lahor, Kabupaten Malang. Kebijakan ini diambil sebagai langkah penguatan pengelolaan Bendungan Lahor yang berstatus sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas) sekaligus Barang Milik Negara (BMN) strategis.
Bendungan Lahor merupakan salah satu Obvitnas yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 331/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Objek Vital Nasional Bidang PUPR.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta 1, PJT 1 diberikan penugasan oleh pemerintah untuk melaksanakan pengusahaan sumber daya air, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengamanan aset negara yang diserahoperasikan kepada perusahaan.
Bendungan Lahor juga merupakan barang milik negara yang pengelolaannya telah diserahoperasikan kepada Perum Jasa Tirta 1 berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 181/KPTS/1996 beserta Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara/Kekayaan Negara yang Dikelola oleh Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta.
Sekretaris Perum Jasa Tirta I, Erwando Rachmadi, menjelaskan bahwa langkah penyesuaian akses ini merupakan bagian dari mitigasi risiko terhadap struktur bendungan yang kini telah berusia lebih dari 50 tahun. Pengaturan akses ini dilakukan secara bertahap guna memastikan fungsi infrastruktur sumber daya air tersebut tetap terjaga.
“Tujuan dari pembatasan akses ini adalah semata-mata untuk memastikan objek vital nasional Bendungan Lahor ini bisa terjaga kemanfaatannya dan termitigasi atas potensi kerusakan, kegagalan, atau potensi risiko kerusakan dari tubuh bendungannya,” ujar Erwando saat diwawancarai pada Jumat (8/5/2026).
PJT I menetapkan masa sosialisasi dan koordinasi mulai April hingga Juli 2026. Operasional gate portal sebagai bentuk transisi dimulai pada 11 Mei hingga 31 Juli 2026. Adapun aturan baru akan berlaku secara efektif pada 1 Agustus 2026 dengan ketentuan:
- Kendaraan Roda Empat (R4) atau lebih: Dilarang melintas di jalur puncak bendungan. Pengecualian hanya diberikan kepada kendaraan operasional PJT I, ambulans, dan kendaraan kepolisian.
- Kendaraan Roda Dua (R2): Tetap diperbolehkan melintas dengan sistem kartu akses khusus atau membayar kontribusi pemanfaatan aset sebesar Rp 1.000 secara non-tunai (e-money).
Erwando menegaskan bahwa jalur di atas Bendungan Lahor bukanlah jalan umum yang bisa digunakan secara bebas untuk lalu lintas harian kendaraan berat.
“Puncak bendungan adalah bukan jembatan, bukan jalan umum. Ia adalah puncak bendungan yang mana sebenarnya fungsinya adalah untuk akses inspeksi dalam rangka kegiatan operasi dan pemeliharaan,” tegasnya.
Secara teknis, PJT I mengacu pada imbauan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU tahun 2025 yang menyebutkan bahwa getaran berulang dari lalu lintas kendaraan berpotensi melemahkan struktur timbunan bendungan urukan. Mengingat usia bendungan yang sudah tua, pembatasan kendaraan roda empat menjadi krusial.
“Sampai dengan saat ini, kondisi Bendungan Lahor dari sisi keamanan infrastruktur dalam status aman. Namun, kita juga perlu melihat bahwa bendungan ini usianya sudah lebih dari 50 tahun. Semakin tua usianya, maka semakin banyak risiko yang akan terjadi,” tambah Erwando.
Meskipun terdapat pembatasan, PJT I tetap memberikan kompensasi sosial bagi warga terdampak. Masyarakat yang tinggal dalam radius sekitar 2 kilometer, pelajar, serta pelaku usaha mikro seperti penjual sayur keliling dibebaskan dari biaya akses.
PJT I mencatat telah membagikan sekitar 4.000 kartu akses khusus kepada masyarakat sekitar sejak akhir tahun 2025. Terkait pengenaan tarif bagi pengguna umum, hal tersebut merupakan bentuk kontribusi pemanfaatan aset, bukan retribusi daerah.
Pendapatan yang diperoleh PJT I dari pengenaan tarif tersebut memiliki dasar aturan karena PJT 1 merupakan pengelola yang diberi wewenang oleh pemerintah pusat untuk mengelola aset Bendungan Lahor dengan nilai pendapatan yang tidak mencapai 1 persen dari kebutuhan operasional.
“Pendapatan yang kami peroleh dari tarif tersebut nilainya tidak mencapai 1 persen dari kebutuhan operasional Bendungan Lahor. PJT I juga berkontribusi sebesar 10 persen kepada pajak wisata Kabupaten Malang,” kata Erwando.
Penerapan sistem pembayaran non-tunai (full cashless) dilakukan untuk menjaga transparansi dan memastikan dana langsung masuk ke rekening resmi perusahaan untuk biaya pemeliharaan serta pengamanan aset negara.
PJT I menegaskan bahwa pengenaan tarif ini bukan pungutan liar (pungli), tetapi penarikan manfaat atas aset Bendungan Lahor. Sehingga hal tersebut ditegaskan sebagai pungutan tarif wisata, bukan retribusi dan pajak, karena Bendungan Lahor merupakan aset milik PJT I.
PJT I menyatakan sangat terbuka terhadap komunikasi dan audiensi dari masyarakat maupun organisasi non-pemerintah terkait kebijakan ini. Evaluasi akan terus dilakukan pasca pelaksanaan pembatasan pada Agustus mendatang.
Erwando menyebutkan tidak menutup kemungkinan di masa depan juga akan dilakukan penutupan total bagi kendaraan umum jika hasil evaluasi menunjukkan adanya ancaman serius terhadap stabilitas puncak bendungan.
“Untuk saat ini, roda dua masih bisa melintas untuk aktivitas sehari-hari. Ke depannya, kondisi-kondisi tersebut dimungkinkan akan dievaluasi kembali pasca-pelaksanaan,” pungkasnya.












