MALANG, BERITAKATA.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) resmi melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta aset Sardo Swalayan. Ketiga tersangka, yakni IR, C, dan F yang ditahan sejak Senin (27/4/2026).
Penahanan ini merupakan kelanjutan dari Laporan Polisi Nomor: LP-B/741/IX/RES.1.9./2020/UM/SPKT Polda Jatim yang dilaporkan oleh Tatik Suwartiatun. Para tersangka dijerat dengan dugaan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP atau Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kuasa hukum pelapor, Heli, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini berakar dari penerbitan Akta Kesepakatan Bersama Nomor 7 tertanggal 24 Desember 2016 yang dibuat tanpa sepengetahuan kliennya.
“Dalam akta tersebut, para tersangka secara sepihak mengklaim bahwa aset Sardo Swalayan yang berada di Malang dan Pandaan adalah harta waris keluarga mereka. Padahal, faktanya aset tersebut berstatus sebagai harta bersama atau gono-gini antara klien kami, Tatik Suwartiatun, dengan tersangka IR,” ungkap Heli pada Rabu (29/4/2026).
Heli memaparkan bahwa kliennya harus melalui proses hukum yang berliku. Laporan pidana yang diajukan pada September 2020 sempat dihentikan penyelidikannya (SP3) pada Maret 2021 karena dinilai tidak memiliki unsur pidana.
Merespon hal tersebut, pihak Tatik menempuh jalur perdata hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tersebut menyatakan bahwa Akta Kesepakatan Bersama Nomor 7 batal demi hukum dan menetapkan Sardo Swalayan sebagai harta bersama.
Berdasarkan putusan inkrah tersebut, kepolisian kembali membuka kasus pidana ini pada tahun 2024. Namun, para tersangka sempat mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Rowassidik Bareskrim Polri yang berujung pada terbitnya SP3 kedua.
Kuasa hukum pelapor kemudian melawan SP3 tersebut melalui jalur Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil (Perkara Nomor: 3/Pra Pid/2025/PN Bil).
“Hakim PN Bangil memutuskan bahwa SP3 tersebut tidak sah dan secara tegas memerintahkan agar penyidikan dilanjutkan. Di sisi lain, upaya praperadilan balasan yang diajukan oleh pihak tersangka juga telah resmi ditolak oleh PN Surabaya melalui putusan nomor 5/Pra PId/2026/PN SBY,” papar Heli.
Terkait keputusan Ditreskrimum Polda Jatim yang akhirnya menahan ketiga tersangka, pihak kuasa hukum korban memberikan apresiasi penuh. Langkah kepolisian dinilai sudah memenuhi landasan hukum yang berlaku.
“Kami sangat mengapresiasi tindakan tegas penyidik Ditkrimum Polda Jatim yang akhirnya melakukan penahanan. Ini sangat penting untuk mengantisipasi munculnya perbuatan pidana baru,” tegas Heli.
“Apa yang telah dilakukan oleh penyidik dengan menahan para tersangka sudah memenuhi syarat obyektif penahanan sesuai Pasal 21 ayat (4) KUHAP, maupun syarat subyektif yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP,” tambahnya.
Lebih lanjut, Heli mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah membuat laporan polisi baru bernomor LP/B/203/11/2026/SPKT/Polda Jatim tertanggal 5 Februari 2026. Laporan ini dibuat karena para tersangka diduga kuat merekayasa bukti baru (novum) dan memengaruhi saksi untuk memberikan keterangan palsu demi meloloskan upaya PK kedua mereka.
“Karena adanya tindakan rekayasa bukti tersebut, langkah penyidik menahan para tersangka saat ini adalah keputusan yang sangat pas dan berdasar,” jelasnya.
Menutup keterangannya, Heli menaruh harapan besar pada proses hukum yang sedang berjalan agar memberikan keadilan yang proporsional bagi kliennya.
“Harapan kami, dengan penahanan ini para tersangka menyadari kesalahannya dan mempertanggungjawabkan perbuatan yang selama ini mereka lakukan. Kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi siapa pun, bahwa meskipun seseorang memiliki uang dan kekuasaan, hukum tetap tegak berdiri. Karena di atas langit masih ada langit,” pungkas Heli.












