MALANG, BERITAKATA.id – Seorang pria berinisial TW asal Kota Malang dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur, Bunga (bukan nama sebenarnya), 14.
Perbuatan asusila ini diduga telah berlangsung selama kurang lebih empat tahun sejak 2021. Kasus ini terungkap setelah korban yang saat ini duduk di bangku kelas 1 SMP memberanikan diri bercerita kepada ibu kandungnya, LNH (42).
Dalam melancarkan aksinya, TW tidak hanya melakukan kekerasan seksual, tetapi juga melakukan intimidasi agar korban tutup mulut. Kuasa hukum korban, Gunadi Handoko, S.H., M.M., M.HUM., C.L.A., membenarkan adanya pelaporan tersebut.
Laporan resmi telah dilayangkan oleh ibu kandung korban sejak akhir tahun 2025 lalu.
“Kasus ini terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya dan sudah berlangsung selama empat tahun. Korban juga sempat diancam akan disebarkan video jika tidak menuruti keinginan pelaku,” ungkap Gunadi pada Jumat (27/2/2026).
Laporan kepolisian tersebut telah teregister dengan Nomor: LP/B/1344/K1/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 22 November 2025.
Mengingat usia laporan yang kini telah berjalan sekitar tiga bulan, pihak kuasa hukum dan keluarga mendesak aparat kepolisian untuk bergerak lebih cepat.
“Kami memandang kasus ini perlu mendapat perhatian khusus. Proses hukum yang sudah berjalan perlu didorong agar penanganannya dipercepat secara serius dan profesional,” tegas Gunadi.
Menurutnya, atas perbuatannya, terduga pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, secara spesifik Pasal 81 Ayat 2 dan 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014. Pelaku dapat terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Karena terduga pelaku berstatus sebagai orang tua atau wali korban, hukumannya bisa juga diperberat dengan tambahan sepertiga dari ancaman pidana awal,” kata Gunadi.
Saat ini, kondisi psikologis korban dilaporkan sangat terdampak. Bunga mengalami trauma, lebih banyak diam, dan sering terlihat murung akibat tekanan yang dialaminya bertahun-tahun.
Pihak keluarga berharap kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini untuk memberikan keadilan bagi korban yang hak asuhnya telah direnggut paksa di lingkungan keluarganya sendiri.
“Tantenya merasa prihatin, yang mana sebagai orang tua, meskipun ayah sambung, seharusnya melindungi dan mengayomi. Peristiwa ini berdampak pada kondisi psikologis korban yang kini terlihat lebih sering murung dan mengalami tekanan,” ungkapnya.












