MALANG, BERITAKATA.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II untuk kasus dugaan korupsi aset Pemerintah Kota (Pemkot) Malang pada Rabu (11/2/2026). Proses penyerahan dari tim penyidik ke tim penuntut umum ini berlangsung di Ruang Diversi Bidang Pidana Umum Kantor Kejari Kota Malang.
Perkara ini melibatkan seorang warga Sukolilo, Surabaya, berinisial KS (65). Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan aset pemerintah daerah yang berlokasi di Jalan Dieng Nomor 18, Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, mengonfirmasi bahwa tindak pidana tersebut menimbulkan kerugian negara yang signifikan berdasarkan hasil penyidikan.
“Akibat perbuatan Tersangka, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.149.171.000,00 (dua miliar seratus empat puluh sembilan juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah),” ungkap Agung.
Atas tindakannya, tersangka KS dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Dakwaan Primair Pasal 603 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001). Kemudian, Dakwaan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan KS yang sebelumnya telah ditahan oleh penyidik sejak 16 Oktober 2025. Penahanan lanjutan ini merupakan syarat subjektif dan objektif hukum acara pidana guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Saat ini, pihak kejaksaan sedang merampungkan administrasi penuntutan. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk disidangkan.
“Kami berkomitmen penuh dalam pengamanan aset pemerintah daerah dan memastikan setiap kerugian negara dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Agung. ig/nn












