PROBOLINGGO, BERITAKATA.id — Seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 4 Tahun 2025, Aparatur Sipil Negara (ASN) kini memiliki peluang lebih besar untuk bekerja secara fleksibel, termasuk melalui kebijakan Work From Anywhere (WFA).
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan efisiensi dan produktivitas ASN, terutama mereka yang sehari-hari bertugas di lapangan.
Soni Wahyu Wirawan, ASN tenaga teknis di Pemkab Probolinggo, Jawa Timur, mengungkapkan antusiasmenya menyambut penerapan WFA.
“Tenaga teknis seperti kami yang sebagian besar waktu bekerja di lapangan, butuh WFA,” ujarnya, Jumat (20/6/2025).
Ia menilai, kebijakan ini merupakan langkah positif dari pemerintah dalam mendukung tenaga kerja di lapangan agar lebih fokus dan efisien.
Sebagai tenaga teknis, Soni dan rekan-rekannya seringkali harus menghabiskan waktu berharga di jalan.
Banyak pekerjaan lapangan seperti penyuluhan, pengumpulan data, liputan, dan kegiatan lain yang memerlukan mobilitas tinggi, sehingga jika harus selalu bekerja dari kantor, waktu dan tenaga mereka akan terbuang sia-sia.
“Kalau harus bolak-balik dari lokasi bertugas ke kantor cuma untuk menyelesaikan pekerjaan, tentu sangat mengurangi kualitas hasil,” tandas Soni.
Kebijakan WFA dinilai mampu memberikan ruang lebih besar bagi ASN untuk fokus mendalami pekerjaan mereka tanpa gangguan rutinitas di kantor.
“Ini bisa meningkatkan produktivitas kerja dan kualitas hasil yang diperoleh,” tambah Soni.
Namun, ia juga menekankan perlunya analisis dan evaluasi berkala dari pemerintah daerah dalam menerapkan kebijakan ini.
“Harus ada pengawasan agar tidak disalahgunakan dan tetap sejalan dengan target kinerja instansi,” tegas Soni.
Ia berharap, penerapan WFA mampu menjaga integritas dan akuntabilitas ASN dalam melayani masyarakat secara optimal.
Diberitakan, Aparatur sipil negara (ASN) kini bisa bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) seusai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang menerbitkan Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025.
Peraturan tersebut menjelaskan tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah. “Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB Nanik Murwati dalam keterangan pers, Rabu (18/6/2025). ig/fa












