Bappenas dan Dewan Pers Teken MoU Perkuat Peran Pers dalam RPJMN 2025-2029

Penandatangan MoU Bappenas dengan Dewan Pers.

JAKARTA, BERITAKATA.id — Kementerian PPN/Bappenas dan Dewan Pers menandatangani Nota Kesepahaman tentang sinergi peran pers dalam perencanaan dan pelaksanaan program prioritas nasional. Penandatanganan dilakukan Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy dan Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat di Gedung Bappenas, Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Kerja sama ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029, khususnya Prioritas Nasional 1: Memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi, dan HAM. Di dalamnya termuat kegiatan penguatan pers dan media massa yang Bertanggung Jawab, Edukatif, Jujur, Objektif, dan Sehat Industri — disingkat BEJO’S.

Rachmat menyebut pemerintah membutuhkan pers yang tumbuh bersama pembangunan, namun tetap independen. “Pers kami harapkan menjadi mitra bagi pembangunan Indonesia. Kemerdekaan dan independensi pers harus tetap dijaga sepenuhnya,” ujarnya.

Dewan Pers menekankan peran pers di era digital. Komaruddin Hidayat mengatakan pers harus bekerja lebih strategis untuk menjaga ruang publik yang sehat dan mencegah dominasi emosi dalam pembentukan opini.

Wakil Menteri PPN Febrian Alphyanto Ruddyard menyoroti tantangan industri pers akibat platform digital, media sosial, dan disinformasi. Ia menilai kredibilitas informasi menjadi kunci keberlanjutan jurnalisme. “Pers juga berfungsi menjembatani pemerintah dan masyarakat dalam perumusan kebijakan,” kata Febrian.

Sebagai tindak lanjut, Bappenas akan menyusun Rancangan Desain Policy Sandbox Penguatan Pers dan Media Massa BEJO’S. Sandbox ini akan mengumpulkan data, praktik baik, dan peta kebutuhan media lokal sebagai dasar rekomendasi kebijakan di daerah.

Cakupan kerja sama mencakup tiga proyek prioritas: peningkatan kapasitas lembaga pers, peningkatan kompetensi dan etika insan pers, serta penyehatan media arus utama.

Deputi Bidang Polhukhankam Bappenas Erwin Dimas menambahkan, nota kesepahaman akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama yang merinci ruang lingkup kolaborasi lintas sektor. ig/fa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *