Paripurna P-APBD 2026 Kota Malang: Pemkot Ulas Evaluasi RT Berkelas dan Skema Relokasi Pasar Gadang

Rapat Paripurna Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 pada Senin (7/9/2026).

MALANG, BERITAKATA.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyampaikan Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (7/9/2026). Tanggapan eksekutif tersebut menyoroti beberapa isu strategis, diantaranya yakni pelaksanaan program RT Berkelas dan kepastian status hukum relokasi Pasar Induk Gadang.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa program RT Berkelas mendapatkan respon positif dari masyarakat karena langsung menjangkau kebutuhan prioritas di tingkat Rukun Tetangga (RT).

“RT Berkelas sudah jelas ya. Sudah ada respon positif bahwa dengan berbasis RT itu mereka sudah bisa menuangkan keinginan dan kebutuhannya yang diprioritaskan. Karena ini baru tahun pertama, tentu akan menjadi bahan evaluasi saya untuk RT Berkelas ke depan,” kata Wahyu usai rapat paripurna, Senin (7/9/2026).

Wahyu menyebut, program ini menjadi solusi atas keluhan warga yang selama bertahun-tahun mengajukan usulan pembangunan lingkungan namun sulit terealisasi. Anggaran kecamatan dan kelurahan saat ini diprioritaskan untuk pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Musrenbang, Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, serta RT Berkelas, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan jumlah kelembagaan masyarakat di setiap wilayah.

Terkait penataan Pasar Induk Gadang, Pemkot Malang terus mengupayakan perbaikan tata kelola dan akses jalan untuk menyelesaikan persoalan kemacetan, bau, serta kekumuhan di kawasan tersebut.

Data Pemkot Malang mencatat jumlah pedagang sebelum proses relokasi sebanyak 1.618 orang. Setelah dilakukan verifikasi dan pendataan ulang terhadap pedagang aktif, terdata sebanyak 1.057 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 953 pedagang telah masuk ke bangunan relokasi. Sementara 104 pedagang sisanya masih dalam proses perpindahan karena menunggu penyelesaian fisik tempat berdagang di dalam pasar.

Mengenai keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih beraktivitas di luar area pasar, Wahyu memastikan penertiban akan dilakukan pertengahan bulan ini.

“Terkait PKL di Pasar Gadang yang masih bertahan, tanggal 15 September ini sudah kita pastikan mereka akan pindah ke dalam,” ujar Wahyu.

Setelah seluruh proses pembangunan tempat relokasi selesai dan pedagang menempati lapak dalam pasar, paguyuban pedagang akan menghibahkan bangunan tersebut kepada Pemkot Malang.

“Nanti dihibahkan dari mereka jadi aset Pemkot. Pedagang memang merasa selama ini tidak ada solusi dan tertekan berdagang di sana karena kemacetan. Dengan tempat yang bagus, pembeli bisa lebih leluasa, aman, dan nyaman,” jelas Wahyu.

Pasca proses hibah, Pemkot Malang akan melakukan appraisal untuk mencatatkan nilai bangunan tersebut ke dalam daftar Barang Milik Daerah (BMD). Pengawasan awal berupa Pengembangan Informasi Awal (PIA) telah dilakukan oleh Inspektorat Daerah. Saat ini, Inspektorat sedang menjalankan Review Tata Kelola Relokasi Pedagang Pasar Induk Gadang 2 (PIG 2) yang hasilnya akan menjadi dasar rekomendasi kebijakan pimpinan.

Dari pihak legislatif, Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, mengatakan bahwa penataan Pasar Gadang menjadi salah satu poin yang didalami dalam pembahasan P-APBD TA 2026. Pembahasan rinci dilakukan melalui rapat kerja (hearing) antara komisi-komisi DPRD bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait mulai Selasa (8/9/2026) besok.

Trio menekankan pentingnya menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) yang menghadirkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) untuk memperjelas status hukum dan perikatan kerja sama. Hal ini karena skema pembangunan tempat relokasi dilakukan secara swakelola oleh pedagang di atas lahan milik Pemkot Malang dan lahan yang disewa oleh Pemkot.

“Pembangunannya swadaya di atas lahan Pemkot dan lahan yang disewa Pemkot. Kita harus memperhatikan masalah legalitasnya. Teman-teman di DPRD ingin memastikan bagaimana status hukumnya, perjanjian kerja samanya, dan bagaimana tata kelolanya agar jangan sampai ada permasalahan hukum di kemudian hari,” tegas Trio.

Mengenai skema sewa lahan yang berdurasi tiga tahun, Trio menjelaskan adanya opsi perpanjangan masa sewa atau pengalihan lahan menjadi aset daerah melalui skema pembelian oleh Pemkot Malang jika kemampuan keuangan daerah memungkinkan.

“Walaupun tidak ada dana APBD yang keluar untuk pembangunan fisik, tetap harus ada perikatan hukum yang jelas mengenai model pengelolaannya, serta hak dan kewajibannya seperti apa,” pungkas Trio. (NP/ FAS)

Reporter: Nugraha Perdana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *