Mahkamah Konstitusi Putuskan Pendidikan SD dan SMP Digratiskan, DPRD Probolinggo Soroti Tantangan dan Harapan

Ilustrasi kegiatan belajar mengajar.

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendidikan tingkat SD dan SMP digratiskan, sebagai bagian dari upaya pemerataan akses pendidikan di Indonesia.

Keputusan itu berdasarkan Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI, Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025.

Keputusan ini mendapatkan tanggapan dari anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Fraksi PDIP, H. Khairul Anam, yang menilai kebijakan tersebut sangat penting untuk mengatasi kesenjangan akses pendidikan di masyarakat.

Dalam keterangan tertulisnya, Anam menyatakan bahwa masih banyak masyarakat yang kesulitan mengakses sekolah negeri karena keterbatasan daya tampung dan sulitnya akses ke lembaga pendidikan tersebut, terutama di daerah pedalaman. Ia menambahkan, banyak orang tua yang memaksa anaknya bersekolah di lembaga swasta karena tidak mampu masuk sekolah negeri, namun banyak sekolah swasta masih belum mandiri dan berorientasi profit, terutama di daerah dengan perekonomian keluarga yang lemah.

“Kebijakan ini sangat diharapkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan layanan pendidikan yang merata dan berkeadilan,” ujarnya.

Anam juga menyoroti pentingnya perhatian terhadap sekolah swasta yang berorientasi profit dan mampu secara finansial. Ia menegaskan bahwa meskipun diperbolehkan memungut biaya, harus memperhatikan kemampuan siswa, agar tidak membebani keluarga yang kurang mampu. Ia berharap kebijakan ini dapat membantu siswa dari keluarga kurang mampu yang ingin menempuh pendidikan di sekolah swasta favorit dengan biaya tinggi.

Selain itu, Anam mengingatkan agar kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk lembaga pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan, tetapi juga mencakup madrasah ibtidayah (MI) dan madrasah tsanawiyah (MTs) yang dikelola Kemenag, mengingat banyak lembaga swasta di bawah naungan keduanya yang masih memerlukan perhatian pemerintah.

“Kami menghargai dan menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan di sekolah swasta jenjang SD hingga SMP. Ini adalah langkah progresif dalam mendorong keadilan dan pemerataan akses pendidikan di Indonesia.”

Namun, Anam juga menegaskan perlunya revisi regulasi terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Ia mengungkapkan, selama ini, banyak sekolah swasta di daerah seperti Kabupaten Probolinggo yang belum mendapatkan pendanaan yang memadai.

Ia menekankan, tanpa penyesuaian regulasi tersebut, pemerataan layanan pendidikan yang menyeluruh akan sulit terwujud. Ia berharap pemerintah dapat memastikan setiap anak, tanpa memandang latar belakang sekolahnya, mendapatkan hak pendidikan yang layak dan berkualitas.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan akses pendidikan yang lebih merata dan berkualitas dapat segera terwujud di seluruh Indonesia. ig/fa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *