PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Polres Probolinggo berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang terjadi di sekitar Alun-Alun Kraksaan.
Pelaku adalah warga Desa Lipra Kidul, Kecamatan Banyuanyar. Ia diamankan setelah kedapatan membayar menggunakan uang palsu saat berbelanja di sebuah warung mie.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Probolinggo, Kamis (20/3/2025), Wakapolres Probolinggo, Kompol Haris Darma Sucipto, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika petugas piket di Polsek Kraksaan menerima laporan dari seorang pedagang di sekitar Alun-Alun Kraksaan.
“Pedagang tersebut melaporkan bahwa ada pembeli yang membayar menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000. Pedagang itu sadar karena uangnya lebih pudar dari uang asli,” jelasnya.
Petugas kemudian mendatangi warung tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 9 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 di kantongnya.
Barang bukti yang disita berupa 9 lembar uang palsu pecahan Rp100.000. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 246 KUHP jo. UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai penjara maksimal 15 tahun.
Diketahui, pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus tindak pidana yang sama. ig/fat












