3Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menggelar kegiatan koordinasi pencegahan korupsi di Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (23/9/2026). Kegiatan yang berlangsung sejak pagi hingga menjelang malam tersebut menghadirkan jajaran eksekutif dan legislatif Kota Malang.
Dari unsur eksekutif, hadir Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin, Sekretaris Daerah Kota Malang Dandung Julhardjanto, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga para Camat. Sementara dari unsur legislatif, hadir Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita, para Wakil Ketua DPRD, Ketua Fraksi, Ketua Komisi, serta seluruh anggota DPRD Kota Malang.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa kehadiran Tim Deputi Bidang Pencegahan melalui Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Satgas Korsupgah) KPK merupakan agenda rutin pencegahan korupsi yang dilaksanakan secara keliling di seluruh kabupaten dan kota se-Jawa Timur. Pertemuan ini juga merupakan tindak lanjut dari koordinasi sebelumnya di Surabaya yang melibatkan Ketua KPK, Gubernur Jawa Timur, pimpinan daerah, serta pimpinan DPRD.
“Ini kegiatan rutin dari Deputi Pencegahan KPK RI yang dipimpin langsung oleh Satgas Korsupgah di Jawa Timur. Kegiatan rutin ini dilakukan tidak hanya di Kota Malang saja, tetapi keliling ke seluruh kabupaten/kota yang ada di Jawa Timur,” ujar Wahyu usai kegiatan di Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (23/9/2026).
Wahyu menyampaikan, kedatangan tim antirasuah tersebut bertujuan untuk mengingatkan seluruh jajaran pemerintah daerah agar mematuhi regulasi yang berlaku dan mengantisipasi potensi pelanggaran hukum sejak dini. Pembahasan mencakup seluruh siklus tata kelola keuangan daerah melalui instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) KPK, yang meliputi aspek perencanaan, penganggaran, perizinan, pengelolaan pendapatan, manajemen aset, hingga pengawasan.
Pembahasan juga menyentuh topik Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, dana hibah, reses, hingga Musrenbang.
“Ada beberapa hal yang kita bahas dan intinya adalah mengingatkan terkait dengan regulasi-regulasi yang ada, terkait dengan permasalahan-permasalahan yang disinyalir saat ini. Diingatkan agar pemerintahan Kota Malang ini, baik dari eksekutif maupun dari legislatif, harus mengikuti terkait dengan rambu-rambu regulasi yang sudah ada,” kata Wahyu.
Ia menegaskan bahwa seluruh poin dalam MCSP dibahas secara menyeluruh tanpa ada fokus tunggal pada isu tertentu. Wahyu pun menyambut positif pengawasan berkesinambungan dari KPK di Kota Malang.
“Semuanya disinggung satu-satu, jadi tidak ada yang spesifik. Yang jelas mengingatkan terkait dengan MCSP. MCSP itu kan mulai dari perencanaan, penganggaran, aset, pendapatan, pengawasan, semua perizinan. Kami menginginkan beliau dari tim Korsupgah ini datang terus ke Kota Malang untuk bisa mengingatkan kami terus, agar kami tidak terlena,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mengatakan bahwa jajaran legislatif berkomitmen mewujudkan tata kelola Pemerintah Kota Malang yang akuntabel, transparan, dan taat pada aturan hukum.
“Bahwa kami berusaha mewujudkan pemerintahan, khususnya Pemerintah Kota Malang, yang akuntabel, transparan, dan pastinya berada di dalam koridor aturan-aturan,” tutur Amithya.
Dalam pertemuan tersebut, Amithya menekankan pentingnya penguatan fungsi pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Kota Malang melalui Inspektorat daerah, yang nantinya disinkronkan dengan fungsi pengawasan DPRD Kota Malang.
“Di sinilah kemudian penguatan Inspektorat sebagai fungsi-fungsi pengawasan yang kemudian nanti akan sinkronisasi dengan DPRD yang juga mempunyai fungsi pengawasan,” jelasnya.
Terkait alokasi anggaran dan instrumen Pokir DPRD, Amithya menegaskan bahwa seluruh proses perencanaan program harus berjalan sesuai dengan mekanisme dan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Tidak ada penekanan. Yang jelas tadi sudah disampaikan bahwa Pokir ini adalah bagian dari perencanaan program dari Pemerintah Daerah Kota Malang. Musrenbang dan lain sebagainya itu semua dibahas. Jadi perencanaan harus sesuai. Prinsipnya kita kan punya patokan ada RPJMD, ada alurnya, itu semua kita ikuti,” pungkas Amithya. (NP/ FAS)
Reporter: Nugraha Perdana












