Perketat Tata Kelola BBM dan LPG Bersubsidi

Kajari dan Sekda dalam forum HLM di pendopo.

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Pemerintah Kabupaten Probolinggo memperketat pengawasan tata kelola dan distribusi BBM dan LPG bersubsidi agar tepat sasaran. Langkah tersebut dibahas dalam High Level Meeting (HLM) di Pendopo Prasaja Ngesti Wibawa, Rabu (23/9/2026).

HLM yang digelar Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Probolinggo itu melibatkan Kejaksaan Negeri, Polres Probolinggo, Polres Probolinggo Kota, Kodim 0820, PT Pertamina Jember, Dinas ESDM Provinsi Jatim, serta sejumlah perangkat daerah dan asosiasi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, mengatakan forum tersebut untuk mengurai kendala ketersediaan dan distribusi BBM dan LPG bersubsidi di lapangan.

“Kegiatan rapat yang dilakukan ini adalah untuk membahas faktor apa saja yang menjadikan kendala terhadap BBM dan LPG bersubsidi di Kabupaten Probolinggo. Melalui rapat inilah nantinya akan mendapatkan hasil dan solusi yang baik,” ujar Ugas.

Ugas meminta PT Pertamina memastikan kuota BBM subsidi dan non-subsidi terpenuhi tanpa hambatan distribusi serta memberikan penjelasan terkait pasokan dan kendala teknis.

“Kami meminta kepada PT Pertamina dan penyalur untuk memastikan kuota BBM subsidi dan non subsidi terpenuhi secara profesional tanpa hambatan dalam distribusinya,” katanya.

Pengawasan ketat juga diperlukan agar subsidi tidak salah sasaran.

“Harus dilakukan pengawasan yang ketat pada pendistribusian BBM dan LPG bersubsidi agar nantinya benar-benar tepat sasaran. Dengan jalinan pasokan dan distribusi harus terjaga dan sesuai dengan aturan, sehingga masyarakat merasa nyaman,” tegasnya.

Dalam HLM tersebut, pengawasan dibagi ke sejumlah perangkat daerah. DKUPP bersama tim pengawas diminta melakukan pemantauan dan operasi pasar berkala terhadap ketersediaan dan harga, termasuk akses UMKM. Dinas Pertanian memastikan alokasi solar bersubsidi untuk alsintan petani, Dinas Perikanan untuk sektor perikanan, dan Dinas Perhubungan untuk armada transportasi publik dan angkutan wisata Bromo.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Mohammad Anggidigdo, menyoroti masih adanya penyaluran yang tidak tepat sasaran.

Kajari menyebut BBM dan LPG bersubsidi diperuntukkan bagi UMKM, masyarakat kurang mampu, transportasi sosial seperti ambulans, dan sarana kebersihan.

“Tidak tepat sasaran karena mengambil jatah daripada UMKM dan masyarakat miskin,” kata Anggidigdo.

Anggidigdo meminta tata kelola penyaluran mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan pengawasan aplikasi MyPertamina diperketat, terutama terkait penyalahgunaan barcode.

“Saya berharap bagi PT Pertamina untuk menjaga aplikasi MyPertamina dengan ketat sesuai dengan aturan yang ada, sehingga penyaluran BBM bersubsidi itu nantinya sesuai peruntukannya atau tepat sasaran yaitu masyarakat miskin dan tidaklah jatuh pada orang-orang yang mampu,” ujarnya. ig/fa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *