Korem 083/Baladhika Jaya Bongkar Kasus Penipuan TNI AL Gadungan Bermodus Pengurusan Sertifikat Tanah di Malang, Pelaku dalam DPO

Jajaran Korem 083/Baladhika Jaya (Bdj) membongkar praktik penipuan bermodus penyamaran sebagai prajurit TNI Angkatan Laut (AL).

MALANG, BERITAKATA.id – Jajaran Korem 083/Baladhika Jaya (Bdj) membongkar praktik penipuan bermodus penyamaran sebagai prajurit TNI Angkatan Laut (AL). Pelaku menggunakan kedok sebagai anggota militer untuk menawarkan jasa pengurusan surat-surat tanah kepada warga di Kota Malang, Jawa Timur.

Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan seorang warga berinisial AAP yang mendatangi Makorem 083/Bdj pada 3 Oktober 2026 lalu. Korban melapor setelah mengalami kerugian materil akibat menyerahkan sejumlah uang kepada seorang pria berinisial VNS yang mengaku sebagai anggota aktif TNI AL untuk mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM).

Menanggapi laporan tersebut, Komandan Korem 083/Baladhika Jaya, Kolonel Inf Wahyu Ramadhanus Suryawan, langsung menginstruksikan Tim Intelijen Korem 083/Bdj untuk bergerak cepat melakukan pengumpulan bahan keterangan, patroli siber, serta berkoordinasi secara intensif dengan Detasemen Polisi Militer (Denpom) V/3 Malang dan Polresta Malang Kota.

Dari hasil penelusuran di lapangan oleh petugas, penyelidikan mengarah pada sebuah rumah sewa yang berlokasi di Perumahan D’Cluster Sukun Pondok Indah (SPI), Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Pada 5 Oktober 2026 sekitar pukul 17.15 WIB, tim gabungan bersama Ketua RT setempat mendatangi lokasi guna melakukan penggeledahan. Meskipun rumah tersebut didapati dalam kondisi kosong, petugas menemukan sejumlah barang bukti krusial di dalamnya.

Barang bukti yang disita meliputi pakaian dinas lapangan (PDL) dan pakaian dinas upacara (PDU) TNI AL lengkap dengan atribut kepangkatan, lima buah magasin SS1, dua buah magasin pistol, 33 butir amunisi kaliber 5,56 milimeter yang dilaporkan dalam kondisi bekas tembak (fired), serta dua buah replika granat.

Penyelidikan terus berlanjut hingga 14 Oktober 2026. Petugas kembali mengamankan tambahan barang bukti dari seorang saksi. Barang bukti tambahan tersebut terdiri atas lima unit perangkat Handy Talky (HT) beserta pengisinya, sepatu dinas, atribut kepangkatan TNI, blangko kosong Kartu Tanda Anggota (KTA), buku rekening bank, dokumen pribadi, hingga berkas-berkas sertifikat tanah.

Sejumlah warga sekitar dan Ketua RT setempat memberikan keterangan bahwa mereka sempat melihat seorang pria mengenakan seragam dinas militer di kediaman tersebut. Kendati demikian, warga tidak mengetahui secara pasti satuan asal maupun aktivitas harian penghuni karena rumah tersebut kerap tertutup rapat.

Menyikapi insiden ini, Danrem 083/Baladhika Jaya Kolonel Inf Wahyu Ramadhanus Suryawan menyatakan penegasan sikap lembaganya. Ia memastikan bahwa institusi TNI tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan identitas dan atribut militer demi keuntungan pribadi.

“TNI tidak mentolerir penyalahgunaan identitas dan atribut militer dalam bentuk apa pun. Keselamatan dan keamanan masyarakat adalah prioritas utama kami, dan TNI mendukung penuh proses penegakan hukum secara tegas serta transparan,” ujar Kolonel Wahyu saat memberikan keterangan, Senin (19/10/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat luas agar senantiasa waspada dan tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kemudahan urusan hukum atau pertanahan dengan mencatut nama besar institusi militer.

“Tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan nama besar TNI untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui tindakan melawan hukum. Kami meminta agar masyarakat tidak mudah percaya. Jika ada hal yang mencurigakan, segera lapor ke markas TNI atau kepolisian terdekat,” tegasnya.

Hingga saat ini, pihak Korem 083/Bdj masih mengembangkan penyelidikan mendalam. Berdasarkan data sementara, tercatat sudah ada dua orang korban yang melapor dengan total kerugian finansial mencapai lebih dari Rp150 juta. Pihak berwenang menduga kuat masih ada korban lain dengan modus operandi serupa yang belum melapor.

Guna kepentingan proses peradilan lebih lanjut, barang bukti berupa amunisi dan magasin diserahkan ke Denpom V/3 Malang, sedangkan barang bukti lainnya dilimpahkan ke Polresta Malang Kota. Sementara itu, pelaku utama berinisial VNS saat ini telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu oleh aparat penegak hukum.

Di sisi lain, Wakapolresta Malang Kota AKBP Alex Sandy Siregar menyampaikan bahwa jajarannya berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta memperkuat koordinasi dengan Korem 083/Bdj dalam melengkapi alat bukti.

“Kami juga tidak bisa sendiri, karena penipuan yang dilaporkan menyangkut nama baik institusi TNI. Apabila masyarakat ada yang menjadi korban juga, segera lapor,” ucap AKBP Alex.

Pihak Polresta Malang Kota bersama Korem 083/Bdj mengimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa dirugikan oleh pelaku dengan modus operandi serupa untuk segera membuat laporan resmi. Laporan dapat disampaikan langsung ke Makorem 083/Bdj, Denpom V/3 Malang, Polresta Malang Kota, atau melalui layanan darurat kepolisian di nomor 110. (NP/ FAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *