Mantan Polisi Divonis Mati atas Pembunuhan Mahasiswi UMM, Rekannya Dihukum 20 Tahun Penjara

Sidang vonis pembacaan putusan pembunuhan terhadap Faradila Amalia Najwa. Sumber foto : Wawan

MALANG, BERITAKATA.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan hukuman mati kepada mantan anggota Polres Probolinggo, Agus Muhammad Saleman, pada Rabu (23/9/2026). Agus terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap adik iparnya sendiri, Faradila Amalia Najwa, yang merupakan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).

Selain Agus, majelis hakim juga menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa kedua, yakni Suyitno, yang turut serta membantu aksi pembunuhan tersebut. Sidang pembacaan putusan ini dijaga ketat oleh aparat kepolisian dan pihak keamanan internal PN Malang. Setiap pengunjung yang memasuki area pengadilan diperiksa secara detail untuk memastikan keamanan.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 Huruf c KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Vonis yang dijatuhkan hakim ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Juru Bicara PN Malang, Moch. Isa Nazaruddin, menjelaskan bahwa perbedaan vonis antara kedua terdakwa didasarkan pada fakta dan pembuktian selama persidangan. Agus dijatuhi hukuman mati karena posisinya sebagai pelaku utama atau aktor intelektual. Agus memiliki inisiatif dan menggunakan relasi kuasa untuk memerintahkan Suyitno.

“Poin pentingnya adalah bahwa yang dijatuhi hukuman mati itu adalah pelaku utama atau intellectual dader-nya, sebagai dia yang punya inisiatif, dia yang punya apa namanya, kuasa untuk memerintahkan pelaku lainnya dengan relasi kuasa, dan akhirnya menjadi pertimbangan majelis untuk menjatuhkan putusan atau pemidanaan yang berbeda. Satu hukuman mati, satu lagi 20 tahun penjara,” kata Juru Bicara PN Malang, Moch. Isa Nazaruddin pada Rabu (23/9/2026).

Menanggapi putusan majelis hakim, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Budi Murwanto, yang bertindak selaku penuntut umum, menyatakan pihaknya belum mengambil keputusan final. JPU memilih memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir sebelum menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.

Hak yang sama juga diberikan kepada kedua terdakwa beserta penasihat hukumnya. Budi menegaskan, langkah pikir-pikir diambil karena majelis hakim memutus perkara dengan hukuman yang berbeda dari tuntutan seumur hidup yang diajukan jaksa.

“Karena kan memang hak kami untuk melakukan pikir-pikir terkait dengan putusan atau vonis dari majelis hakim. Kami enggak menyatakan menerima atau tidak atau keberatan, tapi menyatakan pikir-pikir. Karena hak, baik dari kami maupun dari nanti penasihat hukum maupun para terdakwa, seperti itu. Dikasih waktu pikir-pikir tujuh hari dari sejak hari ini,” katanya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari penemuan jenazah Faradila Amalia Najwa oleh seorang petani pada Selasa (16/12/2025) pagi. Korban ditemukan tergeletak di dekat sungai pinggir Jalan Raya Pasuruan-Malang, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Saat ditemukan, korban mengenakan helm berwarna merah muda, celana kain, dan jaket hoodie berwarna coklat hitam.

Kurang dari 24 jam setelah penemuan jenazah, pihak kepolisian menangkap Agus Muhammad Saleman yang saat itu masih berstatus sebagai polisi aktif dengan pangkat Bripka, beserta rekannya Suyitno. Motif pembunuhan tersebut akhirnya terungkap sepenuhnya dan disidangkan di PN Malang. (NP/ FAS)

Reporter: Nugraha Perdana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *