Polresta Malang Kota Menahan Bendahara RW Pelaku Penggelapan Uang Warga Rp126,7 Juta

Satreskrim Polresta Malang Kota menahan seorang Bendahara RW 6 di Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, berinisial CBH (59).

MALANG, BERITAKATA.id – Satreskrim Polresta Malang Kota menahan seorang Bendahara RW 6 di Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, berinisial CBH (59). Ia ditangkap karena diduga menggelapkan uang kas warga sebesar Rp126.784.400 untuk mengikuti program investasi daring (online) fiktif.

Kasus ini terbongkar ketika pengurus RW mengecek pembukuan keuangan kas warga. Dalam pengecekan tersebut, pengurus menemukan selisih yang signifikan antara catatan saldo pembukuan dengan ketersediaan dana fisik.

Temuan ini kemudian dilaporkan oleh pengurus RW ke pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/B/166/VI/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA tertanggal 27 Juni 2026.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo, membenarkan bahwa awal mula pengungkapan kasus berasal dari audit internal pengurus RW setempat.

“Pemeriksaan pembukuan menemukan kekurangan saldo kas. Dari pengecekan itu, penggunaan dana oleh tersangka kemudian terungkap,” ungkap Rahmad pada Senin (31/8/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, dana kas tersebut merupakan hasil iuran rutin warga dari RT 1 hingga RT 17 yang diserahkan kepada CBH sejak tahun 2024 hingga 2026. Total dana yang seharusnya tersimpan sesuai pencatatan adalah Rp126.784.400.

Namun, CBH selaku bendahara justru menyalahgunakan wewenangnya. Tanpa sepengetahuan dan persetujuan Ketua RW, pengurus inti, maupun para Ketua RT, ia memakai seluruh uang tersebut untuk kepentingan pribadinya.

Tersangka menggunakan dana kas itu untuk mengikuti investasi yang ditawarkan melalui sebuah grup Telegram bernama Meta Business Partner. Tersangka secara bertahap mentransfer uang tersebut kepada seseorang yang ia kenal melalui media sosial dan WhatsApp.

“Pelaku tergiur investasi online yang menjanjikan keuntungan berlipat. Dana kemudian dikirim bertahap, tetapi tidak pernah kembali,” jelas Rahmad memaparkan modus pelaku.

Investasi tersebut pada akhirnya terbukti sebagai bentuk penipuan, sehingga seluruh uang kas warga lenyap. Dalam proses pengusutan kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Barang bukti tersebut meliputi buku kas, dokumen rekapitulasi iuran warga, serta kuitansi pembayaran.

Saat ini, CBH telah berstatus sebagai tahanan Polresta Malang Kota dan dijerat dengan Pasal 486 KUHP atas tindak pidana yang merugikan warga tersebut. Kepolisian kini sedang merampungkan berkas administrasi penyidikan.

“Tersangka telah kami tahan dan penyidikan terus kami lengkapi untuk proses pelimpahan perkara ke kejaksaan (Negeri Kota Malang),” pungkas Rahmad. (NP/ FAS)

Reporter: Nugraha Perdana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *