MALANG, BERITAKATA.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang resmi mengambil sumpah terhadap 50 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan melantik sejumlah pejabat fungsional pada Selasa (9/6/2026). Prosesi ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.
Dalam arahannya, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa pengambilan sumpah ini menyasar para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah merampungkan masa percobaan mereka dan resmi beralih status menjadi PNS. Di saat yang sama, restrukturisasi juga dilakukan terhadap ASN dari jabatan pelaksana ke jabatan fungsional.
“Hari ini kami mengambil sumpah CPNS yang sudah menjadi PNS dan juga pelaksana yang beralih ke jabatan fungsional,” kata Wahyu pada Selasa (9/6/2026).
Wahyu menegaskan pentingnya adaptasi cepat dan profesionalisme dari seluruh ASN yang baru disumpah demi mendongkrak performa birokrasi daerah. Kehadiran para pegawai dan pejabat fungsional baru ini diproyeksikan untuk mempercepat pengisian formasi jabatan yang selama ini masih lowong di internal Pemkot Malang.
“Mudah-mudahan mereka bisa bergerak cepat, berakselerasi dan membantu mengisi kebutuhan jabatan yang masih kosong, sekaligus mendedikasikan diri sebagai ASN yang profesional,” lanjut Wahyu.
Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Hendru Martono, menjabarkan data teknis mengenai para pegawai yang dilantik.
Hendru menyebutkan bahwa 50 ASN yang mengambil sumpah merupakan personel dari formasi tahun 2024. Sementara itu, terdapat 10 ASN lainnya yang menempati jabatan fungsional baru melalui jalur perpindahan jabatan.
“Yang disumpah sebagai PNS ada 50 orang. Sedangkan yang dilantik menjadi pejabat fungsional dari jabatan lain ada 10 orang,” urai Hendru.
Hendru menambahkan, dari total 50 PNS yang mengucapkan sumpah jabatan tersebut, sebanyak 40 orang di antaranya memang direkrut sejak awal untuk mengisi posisi jabatan fungsional, sehingga mereka langsung bertugas pada formasi tersebut.
Terkait lini masa birokrasi, Hendru memaparkan alasan mengapa pengambilan sumpah formasi 2024 baru terlaksana tahun ini. Para pegawai tersebut wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun penuh setelah menerima Surat Keputusan (SK) CPNS pada April 2025.
“Per Mei 2026 mereka sudah ditetapkan menjadi PNS. Sesuai ketentuan memang harus dilakukan pengambilan sumpah,” jelas Hendru.
Sepuluh pejabat fungsional yang dilantik kali ini tersebar di beberapa klaster keahlian strategis. Jabatan-jabatan tersebut meliputi posisi auditor, analis sumber daya manusia (SDM), pengawas penyelenggaraan pemerintahan, serta pengelola pengadaan barang dan jasa.
Hendru memastikan bahwa seluruh proses peralihan jabatan ini telah berjalan sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku.
“Pengangkatan jabatan fungsional dilakukan melalui mekanisme uji kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Hendru. (NP/ FAS)
Reporter: Nugraha Perdana












