Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Jukir di Jalan Ijen Malang, Dua Pelaku Ditangkap

Ilustrasi seorang pria marah-marah.

MALANG, BERITAKATA.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota mengungkap kasus pembunuhan seorang juru parkir (jukir) berinisial SA (42) di area parkir sebuah kafe di Jalan Ijen, Kota Malang. Kurang dari 48 jam pasca-kejadian pada Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 04.40 WIB, polisi mengamankan dua tersangka utama.

Kedua tersangka yang kini ditahan adalah FNA (45), warga Kedungkandang, dan SNS (24), pekerja swasta asal Kedungkandang. Keduanya ditangkap setelah sempat melarikan diri ke luar kota.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin mengatakan gerak jajaran Satreskrim berawal dari merespons laporan warga serta koordinasi lintas wilayah dengan Polres Blitar.

Ipda Lukman membeberkan jalur pelarian kedua pelaku. Usai melakukan penusukan, keduanya melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Blitar. Di tengah perjalanan, pelaku membuang pisau yang digunakan untuk membunuh korban ke Bendungan Selorejo.

“Pada Sabtu, 21 Maret 2026, Tim Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota mendapat informasi keberadaan pelaku di wilayah Blitar dan tim kami langsung menuju lokasi,” kata Ipda Lukman saat dihubungi via pesan WhatsApp pada Selasa (24/3/2026).

Di saat tim sedang memburu, Polsek Garum di bawah naungan Polres Blitar memberikan informasi bahwa FNA dan SNS telah datang untuk menyerahkan diri. Keduanya kemudian dijemput dan dibawa ke Mako Polresta Malang Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, insiden berdarah ini berawal dari pesta minuman keras (miras) antara pelaku dan korban. Dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol, terjadi kesalahpahaman di antara mereka.

Tersangka utama, FNA, merasa tersinggung karena dituduh menggoda teman perempuan korban. Selain itu, korban juga sempat menantang pelaku untuk berduel. Situasi yang memanas tersebut memicu aksi kekerasan fisik.

FNA yang ternyata telah membawa senjata tajam dari rumah langsung menusuk korban. Menyadari serangan itu, korban SA sempat berusaha melarikan diri. Namun, tersangka SNS bertindak menahan korban dengan cara menarik pakaiannya hingga korban terjatuh. Dalam posisi tidak berdaya, FNA kembali menusuk korban berkali-kali.

Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA), SA tewas akibat tujuh luka tusukan fatal di bagian punggung dan dada.

Sebagai barang bukti, polisi telah menyita pakaian bercak darah, tas milik korban dan tersangka, serta sepeda motor yang digunakan untuk melarikan diri.

Atas perbuatan mereka, FNA dan SNS dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 458 Ayat (3) KUHP, dan lebih subsider Pasal 262 Ayat (4) KUHP. Ancaman pidana bagi kedua tersangka adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau kurungan paling lama 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *