MALANG, BERITAKATA.id – Kasus dugaan pembunuhan berencana yang melibatkan seorang pelajar di Kota Bandung, Jawa Barat mendapat sorotan dari Guru Besar Hukum Pidana Anak Universitas Brawijaya (UB), Prof. Dr. Nurini Aprilianda, S.H., M.Hum. Ia menilai bahwa penilaian unsur perencanaan tindak pidana yang dilakukan oleh anak di bawah umur memerlukan kecermatan dan pendekatan khusus.
Dalam hukum pidana umum, pembunuhan berencana menuntut adanya waktu yang cukup bagi pelaku untuk berpikir dengan tenang. Namun, Prof. Nurini menjelaskan bahwa sistem peradilan pidana anak memiliki mekanisme yang berbeda, di mana hakim wajib mempertimbangkan Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebelum memutus perkara.
Ia memaparkan bahwa unsur perencanaan pada anak sangat berkaitan dengan fase perkembangan psikologis. Fungsi eksekutif otak anak yang belum matang sangat memengaruhi proses pengambilan keputusan.
“Oleh karena itu, perencanaan yang dilakukan anak dapat dipahami sebagai bentuk impulsivitas yang terorganisir, bukan perencanaan matang sebagaimana pada orang dewasa,” tegas Prof. Nurini pada Kamis (5/3/2026).
Di sisi lain, terkait temuan bahwa pelaku menggunakan ponsel korban untuk mengelabui lingkungan sekitar, Prof. Nurini memandang hal tersebut sebagai bentuk manipulasi dan upaya penghilangan jejak. Secara hukum, tindakan ini dapat menjadi penguat adanya unsur perencanaan.
Meski Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) mengutamakan kepentingan terbaik anak, Prof. Nurini mengingatkan bahwa keadilan bagi korban tidak boleh dikesampingkan. Salah satu bentuknya adalah memberikan ruang bagi keluarga korban di persidangan untuk menyampaikan dampak dari kejahatan tersebut.
Terkait sanksi, ia memaparkan bahwa Pasal 81 ayat (2) UU SPPA membatasi hukuman maksimal bagi anak, yakni setengah dari ancaman orang dewasa. Apabila kejahatan tersebut diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, maka sanksi pidana anak dibatasi maksimal 10 tahun penjara. Hal ini didasari pemikiran bahwa anak belum memiliki niat jahat (mens rea) yang utuh, sehingga pidana penjara harus menjadi jalan terakhir (ultimum remedium).
Merespons adanya indikasi motif konflik pertemanan, Prof. Nurini menegaskan bahwa motif tidak dapat menghapuskan unsur kesengajaan dalam hukum pidana. Rasa sakit hati memang bisa menjadi latar belakang niat pelaku, namun pengadilan yang akan mengujinya.
“Jika latar belakangnya adalah rasa sakit hati yang mendalam, hal tersebut dapat menjelaskan munculnya niat. Hakim akan menilai apakah kondisi emosional tersebut termasuk overmacht atau sekadar menjadi pemicu tindakan. Dalam banyak perkara anak, motif emosional justru menjadi indikator bahwa perbuatan dilakukan secara sadar,” jelasnya.
Mengenai mekanisme penyelesaian di luar peradilan atau diversi, Prof. Nurini memastikan aturan tersebut gugur dalam kasus ini. Pasal 7 UU SPPA membatasi upaya diversi hanya pada kasus dengan ancaman hukuman di bawah tujuh tahun. Mengingat kasus ini memiliki ancaman di atas tujuh tahun, peradilan formal harus tetap berjalan.
“Meski demikian, semangat restorative justice tetap dapat hadir melalui pemaafan dari keluarga korban sebagai faktor yang meringankan, walaupun proses peradilan formal tetap berjalan,” tambahnya.
Sebagai refleksi, Prof. Nurini mendorong peran aktif sekolah untuk tidak hanya fokus pada akademik, tetapi juga peka dalam mendeteksi dini masalah kesehatan mental dan perilaku antisosial siswa. Keluarga juga dituntut lebih ketat mengawasi pergaulan dan konsumsi konten digital anak.
Kasus ini, menurutnya, harus dilihat melalui kacamata Model Keseimbangan Ganda untuk menjaga harmoni antara hak anak sebagai pelaku dan pemulihan hak korban.
“Keadilan harus ditempatkan secara proporsional, tidak hanya berpihak pada perlindungan anak, tetapi juga memastikan hak-hak korban dipulihkan, sehingga putusan yang dijatuhkan bersifat retributif sekaligus rehabilitatif,” pungkasnya.












