MALANG, BERITAKATA.id – Penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat pada Februari 2026 memicu diskusi kritis di kalangan akademisi. Meski menjanjikan penguatan ekspor, perjanjian ini dinilai membawa konsekuensi hukum serius terhadap ruang kebijakan ekonomi nasional.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Prof. Dr. Sukarmi, S.H., M.Hum., menekankan bahwa kesepakatan internasional ini lebih dari sekadar urusan tarif.
“Pertanyaan mendasarnya bukan hanya berapa persen tarif yang turun, tetapi sejauh mana negara tetap memiliki keleluasaan mengatur kebijakan industrinya sendiri setelah terikat komitmen internasional,” ujar Prof. Sukarmi pada Jumat (27/2/2026).
ART merupakan perjanjian bilateral yang tunduk pada aturan World Trade Organization (WTO), termasuk prinsip most favoured nation dan national treatment. Secara teoretis, prinsip resiprokal menuntut kesetaraan posisi antara kedua negara.
Namun, Prof. Sukarmi menyoroti adanya ketimpangan dalam kesiapan struktur ekonomi.
“Di atas kertas terlihat setara, tetapi daya tahan industri domestik kita tidak selalu berada pada level yang sama dengan mitra dagang,” jelasnya.
Dalam kesepakatan tersebut, ribuan produk Indonesia mendapatkan pembebasan atau penurunan tarif signifikan untuk masuk ke pasar AS. Sebagai timbal balik, Indonesia juga harus membuka akses pasar yang luas bagi produk-produk Amerika Serikat.
Liberalisasi ini diprediksi meningkatkan efisiensi perdagangan dan menguntungkan konsumen lewat beragam pilihan produk. Namun, sektor industri yang masih berkembang berisiko tertekan oleh arus barang impor.
“Produk impor dengan tarif nol persen berpotensi menciptakan kompetisi harga yang berat bagi sektor yang masih berkembang. Dalam jangka pendek konsumen diuntungkan, tetapi dalam jangka panjang kita harus berhitung terhadap daya saing industri nasional,” tegas Prof. Sukarmi.
Lebih lanjut, ia memperingatkan bahwa komitmen ini mewajibkan harmonisasi hukum nasional. Regulasi dalam negeri terkait subsidi dan investasi dapat digugat jika dianggap diskriminatif.
“Perjanjian perdagangan tidak hanya membuka pasar, tetapi juga membuka kemungkinan sengketa hukum internasional. Negara harus sangat cermat dalam merumuskan kebijakan agar tidak kehilangan ruang strategisnya,” tambahnya.
Sektor ekonomi digital juga tidak luput dari sorotan. Penerapan prinsip national treatment mengharuskan pemerintah memberikan perlakuan setara antara pelaku usaha lokal dan asing, yang berpotensi membatasi kebijakan fiskal khusus untuk industri digital nasional.
“Di satu sisi, aturan ini memberikan kepastian bagi investasi global. Di sisi lain, pemerintah perlu memastikan bahwa kedaulatan fiskal tetap terjaga dan tidak tergerus oleh komitmen yang terlalu luas,” pungkas Prof. Sukarmi.
FH UB mendorong pemerintah untuk tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Keberhasilan ART dianggap sangat bergantung pada kemampuan negara dalam menjaga keseimbangan antara keterbukaan pasar dan perlindungan hukum ekonomi nasional. ig/nn












