Penerapan Full Day School di Kabupaten Probolinggo Masih Pendataan, Belum Jadi Keputusan

Kepala Disdikdaya Kabupaten Probolinggo memberikan penjelasan kepada pimpinan Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo.

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Isu penerapan lima hari sekolah atau Full Day School (FDS) di Kabupaten Probolinggo akhirnya mendapat kejelasan.

Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meredam polemik yang sempat memicu kekhawatiran terhadap nasib Madrasah Diniyah (Madin) di wilayah tersebut.

Rapat yang digelar di ruang Komisi IV pada Rabu (11/2/2026) ini menghadirkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya), koordinator wilayah pendidikan, serta perwakilan ormas keagamaan seperti PCNU dan Muhammadiyah.

Komisi IV menggelar RDP mengenai Full Day School.

Bukan Kewajiban, Hanya Pendataan
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, Ning Ayu Nofita Rahmawati, menegaskan, formulir pendataan sekolah yang beredar di masyarakat bukanlah mandat untuk mewajibkan FDS.

“Ini murni pendataan, bukan pengharusan. Penerapan lima hari sekolah bersifat opsional, tergantung kesiapan sekolah dan kebutuhan siswa masing-masing,” tegas Ning Ayu.

Senada dengan itu, Kepala Disdikdaya Kabupaten Probolinggo, Hary Tjahjono, menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari kajian awal untuk mengevaluasi sekolah yang sudah menerapkan FDS serta memetakan syarat bagi yang berminat.

“Sekolah yang sudah menerapkan akan kita evaluasi, yang belum akan dilihat syarat-syaratnya. Jadi ini bukan keputusan final, melainkan bahan kajian plus-minusnya,” ungkap Hary.

Kearifan Lokal dan Kondisi Geografis
Hary merinci, saat ini terdapat 27 SMP dan 26 SD di Kabupaten Probolinggo yang telah menjalankan lima hari sekolah. Menariknya, sistem ini justru banyak diminati di wilayah pegunungan seperti Kecamatan Sumber.

“Di daerah atas, jarak sekolah sangat jauh. Siswa lebih efektif sekolah lima hari agar hari Sabtu mereka bisa membantu orang tua bekerja. Ini alasan logis di lapangan, berbeda dengan sekolah di kota yang lebih kepada faktor unggulan,” tambahnya.

Batasan Jam Belajar dan Perlindungan Madin
Untuk menjaga keseimbangan dengan pendidikan agama di Madin, ditetapkan batasan jam belajar yang ketat. Sistem 5 Hari: Senin–Kamis maksimal pukul 13.10 WIB, Jumat pukul 10.50 WIB. Sistem 6 Hari: Senin–Kamis maksimal pukul 12.10 WIB, Jumat pukul 11.40 WIB.

Pengaturan ini bertujuan agar siswa tetap memiliki waktu luang untuk mengikuti kegiatan di Madrasah Diniyah pada sore hari.

Menanti Kebijakan Bupati
Meski ada sinkronisasi dengan Perbup No. 7 Tahun 2026 terkait jam kerja ASN, DPRD memastikan tidak ada penyeragaman FDS secara paksa. Komisi IV dan Disdikdaya sepakat membentuk tim bersama untuk menyusun kajian lanjutan.

Ning Ayu meyakini, keputusan akhir di tangan Bupati Probolinggo akan sangat bijaksana.

“Kami menunggu kebijakan Bupati. Saya yakin beliau akan sangat bijak, apalagi beliau memiliki latar belakang pesantren yang kuat, sehingga kepentingan pendidikan umum dan keagamaan (Madin) pasti akan diseimbangkan,” pungkasnya. ig/fat/fa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *