UMK Kabupaten Probolinggo 2026: Rp 3,1 Juta untuk Umum, Rp 3,3 Juta Karyawan Pembangkit Listrik

Kantor perusahaan di Jawa Timur.

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Probolinggo tahun 2026 sebesar Rp 3.164.526. Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk karyawan pembangkit listrik ditetapkan sebesar Rp 3.317.559.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo, Saniwar, mengatakan keputusan ini telah diterima pada Kamis (25/12/2025) pukul 00.00 WIB.

“Alhamdulillah SK Gubernur Jatim tentang UMK sudah turun tadi malam. Dengan demikian pengupahan sudah ada landasannya,” kata Saniwar.

Tiga perusahaan pembangkit di PLTU Paiton, yaitu PLN Nusantara Power UP Paiton, Paiton Energy-POMI, dan YTL, akan terdampak keputusan ini.

Saniwar menambahkan, perusahaan-perusahaan di Kabupaten Probolinggo akan segera disosialisasikan mengenai UMK dan UMSK ini.

Sosialisasi akan dilakukan pada Selasa (30/12/2025) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kecamatan Dringu dengan mengundang sekitar 50 perusahaan.

“Kami apresiasi dewan pengupahan setelah ada SK gubernur terkait UMSK. Upah minimum sektoral ini, yang ada kelistrikan, lebih tinggi upahnya dibanding sektor lain,” ujar Saniwar. ig/fa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *