Perusahaan Swasta Diimbau Terapkan Kerja FWA, Kecuali di Sektor Ini

Ketua Apindo Kabupaten Probolinggo Rochman Hidayat.

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, memberikan tanggapan terkait implementasi kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) atau pengaturan kerja fleksibel menjelang akhir tahun 2025.

Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan No. 10-04/12/2025 tentang FWA Natal dan Tahun Baru untuk periode 29-31 Desember 2025.

Ketua Apindo Kabupaten Probolinggo, Rochman Hidayat, menjelaskan, meskipun aturan tersebut ditujukan bagi berbagai sektor industri termasuk swasta, namun pelaksanaannya di lapangan tetap menyesuaikan klasifikasi bisnis masing-masing perusahaan.

“Untuk SE Kemenaker No. 10-04/12/2025 tentang FWA Natal dan Tahun Baru periode 29-31 Desember memang ditujukan bagi beberapa sektor industri, termasuk sektor swasta,” ujar Rochman saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2025).

Meski demikian, Rochman memberikan catatan bahwa tidak semua lini sektor swasta dapat menerapkan kebijakan kerja fleksibel tersebut secara penuh. Terdapat pengecualian khusus bagi sektor-sektor yang berkaitan dengan kepentingan umum dan stabilitas ekonomi.

“Di dalam sektor swasta itu sendiri juga dikecualikan untuk sektor tertentu terkait pelayanan publik. Salah satunya industri strategis yang harus tetap beroperasi. Jadi, FWA tidak bisa diterapkan secara penuh sesuai pengecualian sektor industri tadi,” tuturnya.

Menurut Rochman, esensi dari penerapan FWA bukanlah pengurangan beban kerja, melainkan adaptasi cara kerja demi menjaga keseimbangan tanpa menurunkan performa perusahaan.

“Inti dari FWA adalah tetap produktif. Sebenarnya sama saja, ini tentang keseimbangan yang relevan. Yang penting karyawan tetap produktif dan hasil kerjanya sesuai dengan target yang ditetapkan,” pungkasnya.

Hingga saat ini, sejumlah perusahaan di Kabupaten Probolinggo tengah melakukan pemetaan internal untuk menentukan divisi mana saja yang memungkinkan untuk menjalankan FWA dan divisi mana yang harus tetap siaga di lokasi kerja (on-site) demi kelancaran operasional akhir tahun. ig/fa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *