Gugatan Class Action Warga Griya Shanta Terkait Tembok Pembatas, Pemkot Malang Tegaskan PSU Sah

Pengadilan Negeri Malang Kelas IA.

MALANG, BERITAKATA.id – Persidangan terkait tembok pembatas antara RW 12 dan RW 09 Perumahan Griya Shanta, Kelurahan Mojolangu, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Selasa (23/12/2025). Agenda persidangan difokuskan pada penetapan keabsahan gugatan perwakilan kelompok atau class action yang dilayangkan oleh warga RW 12 terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kota Malang, Suparno, menjelaskan bahwa proses persidangan saat ini belum menyentuh inti atau pokok perkara. Tahapan masih berkutat pada syarat formil gugatan yang diajukan oleh masyarakat.

“Sidang fase ini masih penetapan keabsahan gugatan class action. Gugatan warga Griya Shanta harus memenuhi kriteria tertentu, maka harus ada penetapan dari majelis bahwa gugatan ini disahkan sebagai gugatan perwakilan. Ini belum menyangkut pokok perkara,” ujar Suparno saat ditemui usai persidangan pada Selasa (23/12/2025).

Suparno menambahkan bahwa setelah penetapan ini, majelis hakim akan menunjuk hakim mediator untuk memimpin proses mediasi antara warga dan Pemkot Malang. Jadwal mediasi tersebut telah ditetapkan pada awal tahun mendatang.

“Nanti majelis akan menunjuk hakim sebagai mediator. Di tanggal 6 Januari nanti ada fase namanya fase mediasi. Setelah itu dilihat dulu, kalau mediasinya berhasil ya bisa jadi diteruskan (kesepakatannya), tapi kalau tidak berhasil maka langsung dilakukan pemeriksaan perkara dengan pembacaan gugatan,” jelasnya.

Terkait posisi Wali Kota Malang yang turut menjadi pihak tergugat, Suparno menegaskan bahwa Kepala Daerah memang tidak mengeluarkan pernyataan publik mengenai kasus ini. Hal ini dilakukan untuk menjaga independensi proses hukum yang sedang berjalan.

“Pak Wali selaku pihak tergugat ketiga tidak akan mengambil tindakan apa pun karena nanti akan mempengaruhi jalannya sidang. Karena ini sudah masuk proses hukum, semua statement dan tindakan yang berkonsekuensi hukum sudah diserahkan ke kuasa hukum (kabag hukum). Jadi kita wait and see saja,” tegas Suparno.

Pemkot Malang menyatakan bahwa rencana pembongkaran tembok untuk jalan tembus tersebut sebenarnya sudah terencana dan tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Suparno menyebutkan bahwa lahan tempat berdirinya tembok tersebut merupakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) yang secara administrasi telah diserahkan kepada pemerintah.

“Secara administrasi itu adalah Fasum (Fasilitas Umum) yang sudah diserahkan kepada pemerintah Kota Malang, jadi sudah PSU. Jalan itu kan sudah diaspal Pemkot, temboknya berada di atas Fasum Pemkot,” katanya.

Mengenai adanya aksi perobohan tembok oleh oknum tidak dikenal beberapa waktu lalu, Suparno menyatakan bahwa Pemkot Malang tidak terlibat dalam aksi tersebut, meskipun secara rencana jangka panjang pihaknya memang berniat membuka jalan tersebut.

“Sejak awal Pemkot ingin merobohkan itu. Secara tidak langsung merasa terbantu, cuman perlu digarisbawahi bahwa itu bukan atas perintah dan prakarsa Pemerintah Kota Malang. Kami memilih mengikuti jalur hukum yang ditempuh masyarakat dan tidak akan memaksakan kehendak di luar proses sidang,” tambahnya.

Di sisi lain, Perwakilan Tim Hukum Warga Perumahan Griya Shanta, Endi, menyambut baik hasil putusan sela yang menyatakan gugatan mereka sah sebagai class action.

“Alhamdulillah tadi barusan dibacakan penetapannya, diterima sebagai klasifikasi gugatan class action atau gugatan kelompok sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2002. Mediatornya nanti insya Allah Ketua Pengadilan sendiri, yang artinya perkara ini menjadi atensi bagi pengadilan,” kata Endi.

Meski begitu, Endi juga menyayangkan adanya aksi perobohan tembok secara paksa di tengah proses hukum yang masih berjalan. Ia menilai tindakan tersebut sebagai upaya “mengangkangi hukum”.

“Ada sebuah peristiwa penjebolan tembok saat perkara masih bergulir. Satpol PP selaku penegak Perda saja menghentikan langkahnya (menghormati sidang), tapi kemarin ada oknum yang melakukan perobohan. Kami sudah laporkan secara pidana terkait hal ini,” jelasnya.

Ketua RW 12 Perumahan Griya Shanta, Yusuf Toyib, mengklaim bahwa mayoritas warga tetap teguh menolak pembukaan jalan tembus tersebut demi keamanan lingkungan yang sudah terjaga selama puluhan tahun.

“Bagi kami pengurus RW, ini adalah bukti nyata bahwa warga RW 12 hampir 100 persen mendukung penolakan jalan tembus. Kami menjadi korban bahwa dinding yang sudah 40 tahun mengamankan lingkungan dirusak paksa oleh oknum yang melakukan aksi hakim sendiri,” kata Yusuf.

Sebagai informasi, sidang akan dilanjutkan pada 6 Januari 2026 mendatang dengan agenda mediasi antara pihak warga sebagai penggugat dan Pemkot Malang sebagai tergugat. ig/nn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *