Umum  

Dukung Harmoni Beragama, DPRD Kota Probolinggo Usulkan Perda Kerukunan Umat Beragama

Suasana audiensi Komisi I DPRD Kota Prooblinggo dengan FKUB.

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id β€” Dalam upaya memperkuat harmoni sosial dan menjaga stabilitas masyarakat yang majemuk, DPRD Kota Probolinggo bersama FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) menginisiasi langkah strategis berupa usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kerukunan Umat Beragama. Langkah ini menegaskan komitmen daerah dalam membangun kedamaian dan toleransi di tengah keberagaman.

Audiensi resmi yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kamis (4/12/2024) ini dihadiri langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Isah Junaidah, dan jajaran anggota Komisi I, serta dihadiri pula oleh Ketua FKUB Kota Probolinggo, Dr. H. Ahmad Hudri beserta pengurus dan perwakilan dari berbagai agama.

Mereka sepakat bahwa keberadaan regulasi daerah yang mengatur kerukunan umat beragama sangat penting sebagai payung hukum yang memperkuat peran FKUB serta mendukung moderasi beragama.

Dalam pemaparannya, Dr. Hudri menegaskan bahwa dinamika sosial keagamaan di Kota Probolinggo memerlukan regulasi yang mampu menjawab tantangan kontemporer, seperti intoleransi dan disinformasi.

“Perda ini akan menjadi landasan hukum yang memperkuat peran serta FKUB, sekaligus menanamkan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan bermasyarakat,” ujarnya.

Tujuan utama dari pembentukan Perda ini meliputi penguatan harmoni sosial, pencegahan konflik keagamaan, serta pengaturan tata kelola pembangunan rumah ibadah yang transparan dan akuntabel. Selain itu, regulasi ini juga diarahkan untuk memperkuat pendidikan moderasi beragama dan menjamin hak beragama masyarakat sekaligus menjaga ketertiban umum.

Ketua Komisi I DPRD, Isah Junaidah, menyambut baik inisiatif FKUB ini. Ia menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan tonggak penting dalam memperkokoh kerukunan umat beragama di Kota Probolinggo.

β€œIni adalah momentum bersejarah. FKUB menunjukkan keberanian dan visi ke depan dalam memperjuangkan harmoni beragama melalui usulan Perda. Kami mendukung dan akan mengawal prosesnya hingga tuntas,” tegasnya.

Anggota Komisi I lainnya, seperti Sibro Malisi dan Nur Hudana, menyampaikan dukungan penuh dan berkomitmen untuk menindaklanjuti usulan ini agar segera menjadi Perda yang mengikat secara hukum. Amir Mahmud, Wakil Ketua Komisi I, memastikan bahwa seluruh proses akan berjalan sesuai mekanisme dan akan terus dikawal hingga tahap finalisasi.

Audiensi ditutup dengan pernyataan dari perwakilan tokoh agama yang tergabung dalam FKUB, yang menegaskan pentingnya regulasi sebagai alat menjaga kesetaraan, kedamaian, dan keharmonisan di lingkungan masyarakat multikultural Kota Probolinggo. FKUB berkomitmen terus bermitra dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat budaya toleransi, dialog, serta moderasi beragama.

FKUB juga telah menyampaikan surat resmi usulan pembentukan Perda Kerukunan Umat Beragama untuk masuk dalam program pembentukan perda (Prolegda), sebagai langkah konkrit dalam mewujudkan Kota Probolinggo yang damai, rukun, dan berkeadaban.

Perda Kerukunan Umat Beragama ini diharapkan mampu menjadi payung hukum yang efektif dalam menjaga stabilitas, meneguhkan nilai-nilai keberagaman, dan memperkuat konstruksi sosial yang damai. DPRD Kota Probolinggo dan FKUB berkomitmen penuh untuk terus bekerja sama dalam membangun kota yang maju, toleran, dan berkeadaban. ig/fa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *