MALANG, BERITAKATA.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mengumpulkan sekitar 100 juru parkir (jukir) dan koordinator di Mini Block Office (MBO) Kota Malang pada Selasa (11/11/2025).
Pembinaan ini diantaranya untuk menyosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Parkir, memperkenalkan aplikasi Sistem Parkir Kota Malang (Sisparma), dan mengingatkan aturan dalam memungut retribusi.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengatakan bahwa pembinaan ini diharapkan memiliki output untuk semakin meningkatkan kualitas layanan dan menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi parkir.

“Pembinaannya adalah satu seperti biasa dalam rangka memberikan layanan, bagaimana perilaku memberikan layanan yang terbaik. Sebagai seorang pelayan itu bagaimana tetap kita utamakan tentu sesuai syarat ketentuan bagaimana SOP layanan parkir,” ujar Widjaja pada Selasa (11/11/2025).
Ia juga menyampaikan, bahwa kegiatan ini dalam rangka meningkatkan sinergitas untuk mendongkrak retribusi parkir untuk membantu kemandirian fiskal daerah. Widjaja menegaskan, bahwa jukir adalah mitra pihaknya yang harus sejalan dalam target capaian tersebut.
Untuk mencapai target itu, Dishub salah satunya mengenalkan aplikasi Sistem Parkir Kota Malang atau disingkat Sisparma. Widjaja mengatakan, aplikasi ini telah diluncurkan sejak September 2025. Sistem ini dirancang untuk menciptakan transparansi dan memudahkan pemantauan jukir dan koordinator.
“Dengan sistem Sisparma ini, maka jukir dan koordinator itu bisa memonitor. Berapa besar kontribusinya masing-masing titik terhadap pemda. Ini mereka tahu berapa potensinya, berapa kewajibannya, mereka mengetahui,” jelas Widjaja.
Menurutnya, melalui Sisparma maka Pemkot Malang juga diuntungkan karena adanya keterbatasan sumberdaya manusia (SDM). Sistem ini juga memungkinkan untuk pemantauan kepatuhan jukir.
“Kami pemda melalui sistem ini sangat dimudahkan, karena keterbatasan SDM dan tentunya adalah keterbukaan, transparansi, saling percaya. Maka kami optimalkan Sisparma ini,” katanya.
Jika sebelumnya petugas Dishub Kota Malang harus mendatangi titik parkir dan seringkali tidak menemukan jukir yang tidak hadir, maka kini alasan ketidakhadiran jelas tercatat di sistem tersebut.
“Disitu ada data yang bersangkutan. Ada titik nya dimana, saya sebagai koordinator, anggotanya siapa. Dan yang paling penting disana ada fasilitas kalau mereka alasan saya libur, tidak ada ditempat. Itu harus jelas,” katanya.
“Kalau dulu kita datangi nggak ada orangnya, nggak bisa ditarik. Sekarang enggak bisa, anda tidak masuk tidak bayar apa alasannya. Ini harus kita push kita dorong untuk peningkatan daerah melalui retribusi daerah,” sambungnya.
Saat ini, adopsi Sisparma di 806 titik parkir sekitar 10 persen dan pihaknya terus meningkatkan penggunaan aplikasi tersebut.
“Karena ini baru, kami terus berproses, ini suatu tuntutan, suatu teknologi, harus kita lakukan maka mau nggak mau Sisparma harus kita lakukan,” katanya.
Widjaja juga mengungkapkan, tantangan terbesar pihaknya dalam menegakkan aturan parkir adalah payung hukum yang masih menggunakan Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Tempat Parkir.
Ranperda Penyelenggaraan Parkir yang baru saat ini masih dalam proses evaluasi di tingkat pemerintah provinsi Jawa Timur sebelum disahkan menjadi perda. Ranperda tersebut diharapkan dapat memfasilitasi semua kebutuhan, termasuk terkait mekanisme imbal jasa jukir.
“Selama ini mereka kan bawa pulang uang langsung, nah ini kan tidak sesuai. Seharusnya yang sesuai, uang itu masuk ke pemda semua dulu, baru nanti kita bagi sesuai peraturan,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Parkir Dishub Kota Malang, Rahmat Hidayat, memaparkan aturan tegas yang akan diterapkan dalam ranperda baru. Ia menegaskan, bahwa jukir wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) untuk dapat memungut uang parkir secara legal.
Rahmat juga menyoroti mekanisme baru terkait pendapatan. Nantinya, semua hasil retribusi wajib disetor 100 persen terlebih dahulu ke pemda.
“Selanjutnya kemudian bapak menerima imbalan 70 persen, lewat transfer. Kemudian di lapangan wajib pemberian karcis Pak, kalau tidak maka liar. Ini sesuai arahan Pak Wali Kota Malang meminta persoalan parkir ini bisa tertib,” jelas Rahmat.
Rahmat memperingatkan bahwa untuk sanksi dalam perda baru nantinya tidak lagi sebatas peringatan. Pihaknya juga bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH), yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dan Polresta Malang Kota.
“Kalau melanggar berkali-kali bisa dicabut KTA, ini diatur di dalam Perda. Nanti sudah tidak bisa (peringatan saja), ini aturan baru,” tegasnya.
Peringatan keras juga datang dari Perwakilan Kejari Kota Malang, Tomy Marwanto, yang memaparkan materi terkait tindak pidana korupsi dan penggelapan retribusi parkir.
“Perlu dipahami bahwa aturan yang berlaku itu baik bapak ibu tahu atau enggak tahu dianggap tahu,” kata Tomy.
Tomy menjelaskan, bahwa retribusi parkir yang disetor dari masyarakat adalah uang negara. Ia memberi contoh praktik korupsi sederhana yang bisa menjerat jukir.
“Misal setoran bapak ibu kan wajib lewat Bank Jatim (nantinya). Misal yang didapatkan Rp 200 ribu, tapi yang disetorkan Rp 100 ribu, negara rugi enggak ? Misal kalau yang ambil banyak jukir ya negara rugi,” paparnya.
Mengacu pada UU Tipikor, Tomy mengingatkan bahwa sanksi bagi pelaku korupsi tidak main-main, yakni penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, dan denda Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar.
Ia juga mengingatkan jukir bisa terseret proses hukum jika koordinatornya korupsi dan jukir dianggap membantu memperkaya sang koordinator.
“Bentuk korupsi retribusi parkir seperti penggelapan setoran parkir, pemalsuan karcis parkir, pungutan liar atau pungli seperti tanpa karcis ditarik uang parkir,” rincinya.
Tomy memberikan contoh kasus nyata korupsi retribusi parkir di Bandung tahun 2021 dengan kerugian negara Rp 1,2 miliar dan di Padang tahun 2022 dengan kerugian Rp 750 juta, serta para pelakunya divonis bersalah berdasarkan UU Tipikor.












