MALANG, BERITAKATA.id – Sejumlah fraksi di DPRD Kota Malang memberikan catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (6/11/2025), sorotan utama tertuju pada penurunan pendapatan daerah dan alokasi belanja pegawai yang dinilai membengkak.
Rapat yang dihadiri tujuh perwakilan fraksi untuk menyampaikan pandangan umum tersebut menyoroti implikasi kebijakan fiskal nasional terhadap keuangan daerah.
Diantaranya, fraksi PKB dan Golkar meminta penjelasan strategi konkret Pemkot Malang untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau UU HKPD dalam waktu lima tahun ke depan.

Kedua fraksi juga meminta Pemkot Malang mengacu pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 yakni Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam penyusunan APBD Kota Malang 2026. Permendagri tersebut mengamanatkan pengelolaan belanja secara efektif, efisien, dan fokus pada pencapaian target pelayanan publik.
Perwakilan Fraksi Partai Golkar, Sri Mulyana, memaparkan proyeksi Pendapatan Daerah dalam APBD 2026 yang turun signifikan. Pendapatan diproyeksikan sebesar Rp 2,176 triliun, berkurang Rp 212,27 miliar atau 8,88 persen dibandingkan Pagu APBD 2025.
“Penurunan ini kemungkinan disebabkan banyak faktor, salah satunya penurunan dana Transfer Keuangan Daerah (TKD),” ujar Sri Mulyana dalam pandangan fraksinya pada Kamis (6/11/2025).
Fraksi Golkar juga mempertanyakan langkah strategis Pemkot Malang dalam memperkuat kemandirian fiskal dan mengantisipasi inflasi. Mereka juga menyoroti penurunan Belanja Daerah sebesar Rp 196,7 miliar, serta penurunan pada pos Belanja Hibah Rp 26,2 miliar dan Belanja Barang dan Jasa Rp 52,1 miliar yang dikhawatirkan akan mengurangi volume kegiatan pelayanan publik.
Fraksi Golkar juga meminta Pemkot Malang fokus pada penanganan isu strategis seperti kemacetan, banjir, tata ruang, penanganan sampah, dan penataan parkir.
Sementara itu, Perwakilan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Arief Wahyudi, menegaskan anjloknya TKD. Ia menyebut penurunan TKD di tahun 2026 mencapai Rp 284,84 miliar dari tahun 2025.
“Kondisi tersebut menunjukkan adanya penurunan ruang fiskal daerah dan berpotensi menurunkan kemampuan daerah dalam mendanai urusan wajib dan pelayanan dasar masyarakat,” kata Arief.
Arief Wahyudi menekankan, kondisi ini menuntut Pemkot Malang melakukan efisiensi belanja non-prioritas dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Persoalan yang tidak kalah penting disoroti adalah porsi belanja pegawai. Data RAPBD 2026 menunjukkan alokasi belanja pegawai naik Rp 95,4 miliar menjadi Rp 1,180 triliun, atau 49,85 persen dari total belanja daerah.
“Sementara dalam UU HKPD mewajibkan di tahun 2027 anggaran belanja pegawai di angka maksimal 30 persen dari total belanja,” tegas Arief.
Fraksi PKB juga memberikan sejumlah catatan tajam terkait pelayanan dasar dan pengelolaan aset. Arief mempertanyakan belum adanya anggaran fasilitasi pondok pesantren yang telah diamanatkan Perda Nomor 4 Tahun 2024, serta hilangnya insentif guru PAUD selama 12 bulan yang sebelumnya ada di KUA-PPAS.
Selain itu, PKB menyoroti kekurangan anggaran Rp 86 miliar untuk memenuhi Universal Health Coverage (UHC) BPJS.
“Padahal di tahun 2025 dengan terpenuhinya UHC, pelayanan terhadap warga sakit terkesan masih dipersulit,” ungkapnya.
PKB juga mendesak kejelasan progres penyelesaian masalah tiga pasar yakni Blimbing, Gadang, Pasar Besar. ig/nn












