MALANG, BERITAKATA.id – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dan Nota Keuangan APBD TA 2026. Penyampaian ini dilakukan dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kota Malang, Rabu (5/11/2025).
Di hadapan pimpinan dan anggota dewan, Wahyu menyampaikan bahwa tahapan ini merupakan wujud kerja keras bersama dan proses konstitusional yang sangat penting.
“Sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, hari ini kami menyampaikan rancangan APBD beserta dokumen pendukungnya. Ini adalah hasil kerja keras bersama yang patut kita syukuri,” ujar Wahyu Hidayat pada Rabu (5/11/2025).
Wahyu menekankan kesiapan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk melanjutkan program pembangunan di tahun 2026. Kesiapan ini didasari telah diselesaikannya pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2026.
“Pemkot Malang bersama DPRD telah berhasil menyepakati KUA-PPAS pada 1 Oktober 2025 lalu. Dengan telah disusunnya RAPBD ini, secara tertib administrasi, kita telah siap untuk segera melanjutkan program dan kegiatan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat Kota Malang pada tahun 2026,” tegasnya.
Dalam paparannya, Wahyu merinci tiga pilar utama RAPBD 2026 yang meliputi proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Proyeksi Pendapatan Daerah ditargetkan Rp 2,17 Triliun. Wahyu memaparkan, total Pendapatan Daerah ini ditopang oleh dua sumber utama.
Pertama, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp 1.062.550.166.326,96.
“Target PAD ini terdiri dari Pajak Daerah sebesar Rp 872,99 miliar, Retribusi Daerah Rp 129,73 miliar, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Rp 32,47 miliar, dan Lain-lain PAD yang Sah Rp 27,35 miliar,” rinci Wahyu.
Kedua, Pendapatan Transfer diproyeksikan sebesar Rp 1.113.562.619.410. Ini mencakup Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp 1,057 triliun dari DAU dan DAK, serta Pendapatan Transfer Antar Daerah Rp 55,78 miliar.
Wahyu juga memberikan catatan khusus terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) 2026 yang belum dialokasikan, karena masih menunggu detail dari Kementerian Keuangan.
“Alokasi DBH-CHT akan dianggarkan setelah pemetaan kebutuhan sesuai ketentuan, menyusul Pagu Indikatif dari Provinsi Jawa Timur,” jelasnya.
Sedangkan, untuk proyeksi Belanja Daerah dialokasikan Rp 2,36 Triliun.
“Belanja ini difokuskan pada Belanja Operasi sebesar Rp 2,244 triliun, yang mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Hibah, serta Bantuan Sosial,” papar Wali Kota.
Selain itu, Pemkot Malang di bawah arahan Wahyu juga mengalokasikan Belanja Modal sebesar Rp 100,98 miliar, Belanja Tidak Terduga Rp 21,74 miliar, dan Belanja Transfer sebesar Rp 1,5 miliar.
“Belanja Transfer ini dialokasikan untuk bantuan keuangan ke Kabupaten Malang sebagai kompensasi dampak operasional Supit Urang,” tambahnya.
Dari struktur tersebut, Wahyu menjelaskan terdapat defisit sebesar Rp 192,14 miliar. Namun, ia memastikan defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan daerah.
“Defisit akan kita tutup melalui Penerimaan Pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA) sebesar Rp 192,14 miliar. Sementara itu, untuk Pengeluaran Pembiayaan di tahun 2026 tidak dialokasikan,” terangnya.
Dengan skema tersebut, Wahyu memastikan struktur RAPBD Tahun 2026 dalam posisi berimbang (balance). Mengakhiri penjelasannya, Wahyu berharap, RAPBD 2026 dapat segera dibahas dan mendapat persetujuan bersama DPRD.
“Harapan saya, Ranperda APBD 2026 dapat ditetapkan tepat waktu agar dapat segera dilaksanakan pada awal tahun 2026 demi kepentingan masyarakat Kota Malang,” pungkasnya. ig/nn












