PROBOLINGGO,BERITAKATA.id- Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo pada Selasa (4/11/2025) menandai dimulainya pembahasan resmi Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroda Bahari Tanjung Tembaga. Sidang yang berlangsung di ruang utama DPRD ini diawali dengan penyampaian nota penjelasan Wali Kota oleh Wakil Wali Kota Probolinggo, Ina Dwi Lestari.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Abdul Mujib, didampingi Wakil Ketua II Santi Wilujeng, dengan kehadiran 20 dari 30 anggota dewan. Hadir pula Pj. Sekda Rey Suwigtyo dan sejumlah perangkat daerah Pemkot Probolinggo.
Dalam sambutannya, Abdul Mujib menyampaikan bahwa paripurna ini merupakan tindak lanjut dari surat Wali Kota Probolinggo Nomor 100.3.2/421/425.001/2025 tanggal 1 Oktober 2025 tentang penyampaian Raperda penyertaan modal daerah. “Rapat Paripurna hari ini kita laksanakan sebagai langkah awal pembahasan Raperda, sesuai hasil rapat Banmus kemarin,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari menjelaskan bahwa pengajuan Raperda ini telah sesuai dengan Program Pembentukan Perda Tahun Anggaran 2025, sebagaimana tercantum dalam Keputusan DPRD Kota Probolinggo Nomor 100.3.1/32/KPTS.DPRDKOTA/425.050/2024 dan perubahannya.
Ina menerangkan bahwa Raperda disusun berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5) PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta Pasal 78 ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kedua regulasi tersebut mewajibkan penyertaan modal ditetapkan melalui Perda.
Ia menegaskan bahwa keberadaan Raperda ini diharapkan dapat mengoptimalkan kegiatan usaha Perseroda Bahari Tanjung Tembaga, meningkatkan pelayanan dasar, serta mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kota Probolinggo.
Ina juga berharap Panitia Khusus DPRD dapat membahas Raperda secara mendalam bersama Tim Eksekutif. Dengan demikian, produk regulasi yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan benar-benar bermanfaat bagi publik.
Rapat ditutup dengan penyampaian agenda lanjutan, yaitu pembahasan Raperda oleh Pansus DPRD bersama Tim Pemerintah Daerah. Regulasi ini diharapkan memperkuat tata kelola keuangan daerah serta kinerja Perseroda ke depan.ig/fat












