Petani Cabai dan Semangka di Lumajang Dapat Bantuan Rp301 Juta dari Dana Cukai

Pemkab Lumajang memberikan bantuan kepada Poktan Klimpritn Jaya di Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko untuk komoditas cabai merah besar dari DBHCHT. (Dokumen: Pemkab Lumajang)

LUMAJANG, BERITAKATA.id – Petani cabai dan semangka di Kabupaten Lumajang mendapat dukungan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025 untuk memperkuat usaha tani sekaligus menambah sumber penghasilan di luar komoditas tembakau. Total bantuan yang disalurkan mencapai Rp301 juta, mencakup sarana produksi pertanian seperti benih, pupuk, dan bahan pendukung lainnya.

Kabid Hortikultura Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Lumajang, Hendra Suwandaru, menjelaskan program ini menjadi salah satu langkah diversifikasi agar petani tembakau memiliki alternatif jika terjadi gagal panen.

“Bantuan ini memberi peluang petani menanam cabai dan semangka sebagai tambahan penghasilan. Sekaligus mendorong perluasan tanam agar pasokan cabai dan semangka di pasar tetap terjaga,” ujarnya, Kamis (25/9/2025).

Rincian bantuan meliputi dukungan untuk petani cabai merah besar sebesar Rp114 juta, cabai rawit Rp115 juta, dan semangka sekitar Rp72 juta. Penerima manfaat berasal dari tiga kelompok tani (poktan) di 3 Kecamatan.

Di Desa Jatigono, Kecamatan Kunir, Poktan Awangono menerima paket budidaya cabai rawit berupa pupuk organik, pupuk NPK, kapur pertanian, pestisida, hingga benih cabai rawit. Sementara, Poktan Klumprit Jaya di Desa Sumbersuko mendapatkan bantuan sejenis untuk komoditas cabai merah besar, sedangkan kelompok Rukun Makmur di Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun memperoleh bibit semangka, pupuk NPK, dan pupuk KCL.

Menurut Hendra, dukungan dana cukai ini diharapkan tidak hanya menjaga pendapatan petani, tetapi juga membantu stabilitas harga hortikultura di pasaran. “Dengan adanya bantuan sarana produksi, petani bisa menekan biaya tanam, meningkatkan kualitas hasil, sekaligus menjaga ketersediaan pangan,” jelasnya.

Program ini menjadi salah satu upaya Pemkab Lumajang untuk memperluas komoditas pertanian strategis, sehingga petani tidak hanya bergantung pada tembakau, tetapi juga memiliki pilihan tanaman yang lebih tahan terhadap fluktuasi harga. ig/rd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *