PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – DPRD Kota Probolinggo menggelar rapat paripurna Senin (25/8) siang untuk membahas dan menyetujui Raperda Perubahan APBD 2025.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Abdul Mujib dan Wakil Ketua II Santi Wilujeng Prastyani ini berlangsung lancar dan dihadiri sejumlah pejabat penting, termasuk Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin dan Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari. Rapat tersebut juga mengesahkan Perda Pajak Daerah.
Dalam rapat tersebut, DPRD dan pemerintah setempat menyepakati perubahan anggaran yang diajukan setelah melalui proses evaluasi dari Gubernur Jawa Timur.
“Total pendapatan daerah mengalami kenaikan dari Rp987,73 miliar menjadi Rp987,88 miliar, bertambah sekitar Rp147 juta. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami penurunan dari Rp242,54 miliar menjadi Rp241,14 miliar, berkurang sekitar Rp1,4 miliar,” kata Abdul Mujib.
Wali Kota Aminuddin menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD dalam proses penetapan Raperda ini. Ia berharap, anggaran yang sudah disepakati dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk pelayanan publik dan pembangunan di Kota Probolinggo.
Selain penetapan Raperda Perubahan APBD, dalam acara ini juga dilakukan penandatanganan keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama antara Wali Kota dan DPRD.
Dengan disahkannya perubahan ini, Pemkot dan DPRD berharap program pembangunan dan pelayanan masyarakat di Probolinggo dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi warga kota. ig/fa












