PROBOLINGGO, BERITAKATA.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Aliansi Aktivis Probolinggo terkait dugaan pelanggaran perizinan usaha industri pengolahan kayu gaharu di Desa Dringu, Kecamatan Dringu, Rabu (18/6/2025).
RDP yang berlangsung di ruang rapat DPRD itu dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta delapan pelaku usaha gaharu yang menjadi sorotan aktivis.
Ketua Komisi II DPRD Probolinggo, Reno Handoyo, mengatakan bahwa pihaknya berfungsi sebagai fasilitator antara masyarakat sipil, dinas terkait, dan pelaku usaha guna mengklarifikasi isu-isu yang berkembang.
“Kami telah menerima laporan dari Aliansi Aktivis Probolinggo dan mengundang pelaku usaha gaharu. Ada sembilan poin indikasi dugaan pelanggaran izin, namun sebagian pelaku usaha sudah bisa membuktikan bahwa mereka telah memiliki izin. Sedangkan lainnya belum dapat menunjukkan dokumen karena beberapa alasan,” kata Reno.
Reno menambahkan, sebagian pelaku usaha belum hadir dalam forum tersebut, dan ada yang belum menyelesaikan administrasi perizinan. DPRD merekomendasikan DPMPTSP dan DLH mengawal proses penyelesaian izin yang belum lengkap tersebut.
Berdasarkan investigasi lapangan oleh Aliansi Aktivis Probolinggo, pelaku usaha industri pengolahan gaharu diduga belum memenuhi sembilan izin penting, yaitu:
- Izin Tata Ruang / KKPR
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI 02136
- Izin Usaha Industri (IUI)
- Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK)
- Izin Lingkungan
- Izin Pemanfaatan Air Bawah Tanah
- Izin Alih Fungsi Lahan Pertanian (LP2B)
- Izin Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL)
- Izin Edar dari BKSDA
Aliansi Aktivis menyatakan ketidakpatuhan terhadap izin-izin tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mencemari lingkungan, dan berkontribusi terhadap pelanggaran kebijakan nasional perlindungan lahan pangan berkelanjutan sesuai UU Nomor 41 Tahun 2009.
Solehuddin dari Aliansi Aktivis menegaskan, “Kami mengadukan beberapa pengusaha yang diduga nakal ke DPRD agar segera ditindaklanjuti.”
Menanggapi hal tersebut, Ketua Paguyuban Pahalaku Antony Sofyan menyampaikan bahwa pihaknya menghormati kritik dan masukan tersebut.
Menurut Antony, poin 3, 4, 8, dan 9 dalam daftar pelanggaran yang disampaikan aktivis tidak relevan karena tidak termasuk dalam persyaratan izin usaha gaharu sesuai regulasi saat ini.
“izin-izin tersebut secara regulasi tidak diperlukan untuk usaha gaharu dan sudah termasuk dalam sistem OSS (Online Single Submission),” katanya.
DPRD Kabupaten Probolinggo berjanji akan menindaklanjuti temuan tersebut dan mengupayakan penyelesaian izin yang belum lengkap demi menjaga keberlanjutan usaha dan perlindungan lingkungan. ig/fa












